Menurut Ninis Diana
Ariyani, ibu korban yang juga mantan istri tersangka kepada sejumlah wartawan Kamis,
(29/1) mencurigai ada dugaan permainan oleh pihak penyidik Polres Jember
terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka ayah korban Sumardi,.
Padahal menurut Ninis,
kasus penganiayaan kepada anaknya Adhika Rezky Fadillah sudah dilaporkan 5 Desember lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka
pada 23 Desember lalu, bahkan sudah dinaikkan ke pengadilan, namun hingga kini
berkas kasus tersebut dikembalikan ke polres hingga dua kali dengan alasan
kurang administrasi dan data pendukung lainnya.
“Saya sudah dua kali menerima
pemberitahuan perkembangan kasus mantan suami saya mulai tanggal 23 Desember
2014 dan 5 Januari 2015 yang isinya menyatakan ada proses P18 alias
pengembalian data oleh pihak kejaksaan negeri Jember karena dianggap kurang
bukti pendukung padahal semua bukti telah kita serahkan semuanya ke penyidik Polres
Jember“ tegasnya.
Kurangnya bukti pendukung
yang diajukan pihak Polres menurut Ninis diduga ada kejanggalan, pasalnya dalam
surat pemberitahuan perkebangan hasil penyidikan yang diterimanya menyebutkan ada
beberapa bukti pendukung yang dianggap kurang termasuk hasil visum yang
dianggap tidak ada, padahal pihak penyidik sudah diinformasikan terkait data
visum dan bukti foto maupun rekaman yang memperlihatkan sejumlah luka ditubuh
korban.