Translate

Iklan

Iklan

KSO PDP Kahyangan Jember Disinyalir Sarat Permainan

3/19/15, 19:14 WIB Last Updated 2015-03-19T12:21:42Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski berjanji akan mengembalikan produksi karet Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember seberat 159 ton yang diserahkan kepada PT Nanggala Mitra Lestari (PT NML) hingga kini belum dipenuhi.

Padahal dalam pemutusan kontrak yang dilakukan pada 30 April 2014, disebutkan bahwa pihak PT. NML berjanji mengembalikan hasil produksi Karet PDP sebanyak 159.111 kg yang telah diambil. Atas kasus ini, negara mengalami kerugian hingga 4 Milliar.

“Kasus ini sudah kami serahkan ke kejaksaan, karena PT NML tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dan pihak PT NML kami anggap wanprestasi, sehingga semua ditangani oleh kejaksaan,” ujar Sujatmiko Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.

Pihak kejaksaan sendiri melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember Sishariyanto, SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah, “Benar mas kasus PDP sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi alangkah baiknya kalau ketemu di kantor saja, maaf saya lagi ada acara,” ujar Sishariyanto melalui sambungan telepon.

Kenapa dianggap wanprestasi padahal penggelapan, “Kalau diangap wanprestasi ya lucu, pasalnya PT NML kerjasamanya jelas menyalahi aturan, setahu saya yang lapor bukan pihak PDP tapi dari buruh dan LSM,” ujar satu anggota DPRD dari Partai Nasdem yang tidak mau disebut namanya

Agus Budianto ketua FK.PAK (Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun) saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya yang melaporkan ke kejaksaan, sebab saat itu memang dirinya melihat ada nuansa KKN dalam tender yang dimenangkan oleh PT. NML.

“Memang benar, dulu kami yang melaporkan ke kejaksaan, kami melaporkan karena ada indikasi  unsur KKN dalam proses tender, namun laporan kami oleh pihak kejaksaan dianggap laporan perdata, padahal ada unsur pidananya, jadi kami mengganggap pihak kejaksaan tidak serius mengusut kasus ini,” ujarnya

Budi curiga ada permainan dalam perkara ini,  “Saya pernah menanyakan ke kejaksaan, kalau tidak salah ke Kasi Intel, katanya pihak kejaksaan belum mendapat kuasa dari PDP untuk menuntut PT. NML,” ujar Budi menambahkan.

Kasus ini bermula sejak ditanda tanganinya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PDP Kahyangan dengan PT NML pada 23 Maret 2013 hingga terkuaknya penjualan 159 Ton Karet. Mulai pembatalan KSO pada 30 April 2013 lalu, hingga sekarang kerugian yang ditimbulkan dalam KSO tersebut belum dikembalikan.

Menurut Totok Familu, kepala Bidang penggalian data  di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPNRI) pusat. Kepada sejumlah wartawan usai menemui Kasi Pidsus Kejari Jember Hambaliyanto beberapa minggu lalu menjelaskan bahwa ada konspirasi dalam proses KSO tersebut.

“Sesuai data yang kita miliki, sejak munculnya ijin prinsip oleh Bupati Jember tertanggal 19 Maret 2013 hingga terjadinya KSO pada tanggal 23 Maret 2013, yang berimbas pada munculnya penjualan hasil produksi PDP Kahyangan sejak Desember 2012 hingga Maret 2013 ada prosedur yang menyimpang.” Tegasnya.

Menurut Totok, pada tanggal 22 Maret 2013 pihak PDP Kahyangan menyerahkan hasil produksi kepada PT NML sebanyak 159.111 kg, padahal KSO antara keduanya terjadi keesokan harinya pada tanggal 23 Maret 2013. Belum lagi status PTNML saat terjadi transaksi belum berbentuk PT. (mam/kik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KSO PDP Kahyangan Jember Disinyalir Sarat Permainan

Terkini

Close x