Padahal dalam pemutusan kontrak yang dilakukan
pada 30 April 2014, disebutkan bahwa pihak PT. NML berjanji mengembalikan
hasil produksi Karet
PDP sebanyak 159.111 kg yang
telah diambil. Atas kasus ini, negara mengalami kerugian
hingga 4 Milliar.
“Kasus ini sudah kami serahkan ke kejaksaan, karena PT NML tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dan
pihak PT NML kami anggap wanprestasi, sehingga semua
ditangani oleh kejaksaan,” ujar Sujatmiko Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.
Pihak kejaksaan
sendiri melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember Sishariyanto, SH. MH saat
dikonfirmasi membenarkan
dirinya telah, “Benar mas kasus PDP
sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi alangkah baiknya kalau ketemu di kantor
saja, maaf saya lagi ada acara,” ujar Sishariyanto melalui sambungan telepon.
Kenapa
dianggap wanprestasi padahal penggelapan, “Kalau diangap wanprestasi ya lucu, pasalnya PT NML kerjasamanya jelas menyalahi
aturan, setahu saya yang lapor bukan pihak PDP tapi dari buruh dan LSM,” ujar satu anggota DPRD dari Partai Nasdem yang
tidak mau disebut namanya
Agus Budianto
ketua FK.PAK (Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun) saat dikonfirmasi
membenarkan jika pihaknya yang melaporkan ke kejaksaan, sebab saat itu memang
dirinya melihat ada nuansa KKN dalam tender yang dimenangkan oleh PT. NML.
“Memang benar,
dulu kami yang melaporkan ke kejaksaan, kami melaporkan karena ada indikasi unsur
KKN dalam proses tender, namun laporan kami
oleh pihak kejaksaan dianggap laporan perdata, padahal ada unsur pidananya,
jadi kami mengganggap pihak kejaksaan tidak serius mengusut kasus ini,” ujarnya
Budi curiga ada permainan dalam perkara ini, “Saya pernah menanyakan ke kejaksaan, kalau
tidak salah ke Kasi Intel, katanya pihak kejaksaan belum mendapat kuasa dari
PDP untuk menuntut PT. NML,” ujar Budi menambahkan.
Kasus ini bermula sejak ditanda tanganinya Kerja Sama Operasional
(KSO) antara PDP Kahyangan dengan PT NML pada 23 Maret 2013
hingga terkuaknya penjualan 159 Ton Karet. Mulai pembatalan KSO pada
30 April 2013 lalu, hingga sekarang kerugian yang ditimbulkan dalam KSO
tersebut belum dikembalikan.
Menurut Totok Familu, kepala Bidang penggalian data di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
(LPPNRI) pusat. Kepada sejumlah wartawan usai menemui Kasi Pidsus Kejari Jember Hambaliyanto
beberapa minggu lalu menjelaskan bahwa ada konspirasi dalam
proses KSO tersebut.
“Sesuai data yang kita miliki, sejak munculnya ijin prinsip oleh Bupati
Jember tertanggal 19 Maret 2013 hingga terjadinya KSO pada tanggal 23 Maret
2013, yang berimbas pada munculnya penjualan hasil produksi PDP Kahyangan sejak
Desember 2012 hingga Maret 2013 ada prosedur yang menyimpang.” Tegasnya.