Penertiban dilakukan karena
barang dagangan tersebut dianggap mengganggu para pejalan kaki yang akan belanja
ke laintai dua pasar tanjung. Tampak sejumlah personil Satpol PP yang di bantu
petugas Dinas Pasar turun dan membawa satu persatu barang dagangan yang dinilai
mengganggu pejalan kaki tersebut.
Diantara barang dagangan
yang dibawa dari tangga tersebut diantaranya berupa karung yang berisi jagung, sayuran
lainnya termasuk berisi balok kayu yang berisi barang dagangan. Setelah penuh
mobil pickup meluncur menuju kantor Satpol PP di Pemkab Jember.
Seorang personil Sat Pol
PP mengatakan pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait barang-barang
dagangan milik PKL Lapak yang mengganggu pejalan kaki. “ Ya barang ini kami
amankan mas, karena mengganggu pejala kaki pengunjung Pasar Tanjung. Pemilik
bisa mengambil di kantor kami di Pemda, “ kata personil itu yang tak mau
namanya dikorankan.
Pantauan dilokasi
penertiban tidak menemukan pemilik barang yang dibawa Satpol PP tersebut.
Beberapa pedagang yang ditanya juga tidak tahu banyak tentang pemilik barang
mereka hanya tahu biasanya pemilik mulai membuka lapak dagangan mulai sore
hari. (dik)