
Dalam hearing yang di
ikuti Anggota Komisi A dan Komisi B, dan dipimpin oleh Ketua Komosi B, Bukri, dan
Ketua Komisi A, Mashuri, di hadiri Perwakilan Dinas Pasar,Tapem, Camat Kencong,
Satpol PP, dan perwakilan pedagang Kencong. Selasa (26/5)
Dalam hearing, para
pedagang menilai penyegelan kios yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Arta
Wahana Persada, tidak memiliki dasar legilitas yang jelas, dan para pedagang
meminta kepada Dewan, dan pihak terkait untuk segera membantu serta mencari
solusi, untuk segera membuka segel, agar para pedagang bisa berjualan lagi, dan
bisa untuk mecicil.
Safi’I stap dari Tata
Pemerintahan (Tapem) mengungkapkan bahwa Mou dan kesepakatan yang telah di buat
, regulasi yang di buat PTPN XI pada tahun 2011, Aset yang mewakili dari pihak PTPN XI, Sudah Clear,
yag ditandatangani oleh PTPN XI denga Bupati Jember pada tanggal (9/2/2015),
“Jadi terkait tukar menukar tanah sudah diselesaikan oleh Pemkap. “ Terang
Safi’i
Tambah Safi’I, sedangkan
untuk pembangunan Kios pasar baru MoU dengan pihak Swasta, meski di bangun oleh
pihak swasta, pemkap sendiri masih mensubsidi dana 25% sesuai putusan dari PN
Jember, sedangkan dari pihak pengelola mensubsidi 15 %, untuk itu pihak pedagang tinggal membayar 60%, kepada pihak pengelola “Jelasnya
Ketua Komisi B Bukri,
Menjelaskan, untuk stastus tanahnya sudah jelas dan sudah mempunyai legilitas,
“Itu tentang status tanah nya, namun terkait pembangunan kios itu milik pihak
PT Arta Wahana Persada Selaku pengembang Pasar Kencong, untuk itu dalam waktu
dekat akan memanggil pihak PT, untuk mencari upaya cara pembayaran bisa di
cicil setiap hari agar tidak memberatkan para pedagang” Ungkap Bukri
“Mengingat dari perwakilan
dari PT Arta Wahana Persada, tidak hadir maka dalam dekat akan mengudang lagi,
untuk mencari solusi yang terbaik “ Janjinya
Ketua Komisi A Mashuri,
berharap kepada Pak Camat dan pihak Satpol PP bisa menjaga Kondisifitas terjaga
mengingat tak lama lagi memasuki bulan romadhon, “ Karena masalah perut dan
menjelang romadhon, serta menyangkut nasib pedagang, jangan sampai terjadi gesekan,
sedangkan terkait dengan PT Arta Wahana Persada Selaku pengembang, itu sudah
wewenangnya komisi B, untuk mencari solusi, “ Jelas Mashuri
Tambah Mashuri, Untuk
Status Tanah Sudah jelas milik Pemkap, yang sudah selesai dengan pihak PTPN XI,
dan sudah terjadi kesepakatan antara Pemkap dengan PT Arta Wahana Persada,
sedangkan pembangunan Kiosnya, antara pedanggang dengan pihak pengelola, satu
sama lain sudah terikat dengan perjanjian, antara hak dan kewajiban “Paparnya
Semnetara Ketua II Murlai,
Paguyupan Persatuan Pedagang Pasar Kencong, “Hasil dari hearing ini nantinya
pihak pemkab untuk menalangi dana tersebut terlebih dahulu, yang nantinya pihak
pedagang bisa mencicil setiap hari, sebesar dua puluh lima ribu hingga terkecil
lima ribu, dengan harapan tidak memberatkan para pedagang. Terang Murlai