Translate

Iklan

Iklan

IBW Anggap Surat Disperindag “Macan Kertas”

6/08/15, 16:00 WIB Last Updated 2015-09-05T19:01:44Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Surat perintah penutupan penjualan baju bekas impor Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral No. 573/119B/411/2015,  di Rest Area Jubung Sukorambi,  terkesan seperti macan kertas.

Pasalnya sampai saat ini pedagang penjual baju babebo (barang bekas bos), yang diperoleh dari impor luar negeri tersebut ternyata masih tetap beroperasi. Demikian disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Bureaucracy Watch (LSM IBW) Sudarsono Senin (8/6)

“Salah satu contoh kecil turunnya surat larangan menjual pakaian bekas yang tertuang dalam SK Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 28/KP/I/1982 “Barang-barang yang diimpor harus baru” nampaknya dalam pelaksanaan di Kabupaten Jember masih belum maksimal dan tidak langsung ditindak, “ujar Sudarsono.

”Kami sudah melayangkan surat terbuka kepada Bupati Jember, tapi pelaksanaan dilapangan walaupun sudah turun surat keputusan ternyata, masih belum juga ada ketegasan, harusnya Disperindag turun langsung kelapangan, ” ungkap Sudarsono.

Masih kata Sudarsono, “ Kami mencoba mengklarifikasi beberapa kali masalah ini kepihak Disperindag namun pihak Kepala Dinas saat berusaha ditemui dikantornya selalu tidak ada. Apa yang sudah dikeluarkan harus diimbangi dengan pelaksanaan,” imbuhnya.

Klausul turunnya surat Keputusan dari Disperindag ini merupakan respons dari surat terbuka LSM IBW ( Indonesia Bureaucracy Watch) Tertanggal 13 Pebruari 2015, yang ditujukan kepada Bupati Jember perihal masih beroperasinya penjualan pakaian bekas di Rest Area Jubung.

Saat wartawan mendatangi Disperindag untuk menemui pimpinan, oleh staf dikatakan Kepala Dinas Disperidag Kabupaten jember sedang tidak ada ditempat. Begitu juga dengan para pedagang pakaian bekas impor yang berada di Resa Area Jubung juga masih tutup. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IBW Anggap Surat Disperindag “Macan Kertas”

Terkini

Close x