
Pasalnya sampai saat ini
pedagang penjual baju babebo (barang bekas bos), yang diperoleh dari impor luar
negeri tersebut ternyata masih tetap beroperasi. Demikian disampaikan oleh Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Bureaucracy Watch (LSM IBW) Sudarsono Senin
(8/6)
“Salah satu contoh kecil turunnya
surat larangan menjual pakaian bekas yang tertuang dalam SK Menteri Perdagangan
dan Koperasi Nomor : 28/KP/I/1982 “Barang-barang yang diimpor harus baru”
nampaknya dalam pelaksanaan di Kabupaten Jember masih belum maksimal dan tidak
langsung ditindak, “ujar Sudarsono.
”Kami sudah melayangkan
surat terbuka kepada Bupati Jember, tapi pelaksanaan dilapangan walaupun sudah
turun surat keputusan ternyata, masih belum juga ada ketegasan, harusnya Disperindag
turun langsung kelapangan, ” ungkap Sudarsono.
Masih kata Sudarsono, “
Kami mencoba mengklarifikasi beberapa kali masalah ini kepihak Disperindag
namun pihak Kepala Dinas saat berusaha ditemui dikantornya selalu tidak ada. Apa
yang sudah dikeluarkan harus diimbangi dengan pelaksanaan,” imbuhnya.
Klausul turunnya surat
Keputusan dari Disperindag ini merupakan respons dari surat terbuka LSM IBW (
Indonesia Bureaucracy Watch) Tertanggal 13 Pebruari 2015, yang ditujukan kepada
Bupati Jember perihal masih beroperasinya penjualan pakaian bekas di Rest Area Jubung.
Saat wartawan mendatangi Disperindag
untuk menemui pimpinan, oleh staf dikatakan Kepala Dinas Disperidag Kabupaten
jember sedang tidak ada ditempat. Begitu juga dengan para pedagang pakaian
bekas impor yang berada di Resa Area Jubung juga masih tutup. (midd)