Mereka menuding, manajemen
CV Light Tehnika Developer and General Trading, lepas tanggung jawab. “Selama
dua tahun ini saya menunggu kejelasan soal sertifikat rumah. Namun, hingga dua
tahun berjalan tak kunjung selesai. Padahal saya telah membayar lunas,” kata Sustiani
Jamilah, Selasa (2/6).
Perempuan paruh baya itu
mengaku, telah beberapa kali menagih ke penanggung jawab CV. Namun, setiap kali
dia berusaha menemui dirumahnya, selalu tak pernah ditemui. Dirinya terpaksa
mendatangi rumah pengembang itu, karena kantornya selalu tutup dan terkesan
dibiarkan kosong.
“Pernah saya marah-marah
dirumahnya, kata pembantunya tidak ada, padahal saya tahu sendiri jika dia
(penanggung jawab CV) berada di dalam rumah,” katanya, dengan nada kesal.
Jika pihak pengembang tak
segera merespon tuntutannya, lanjut Sustiani Jamilah, dirinya ke penegak hukum.
“Jelas saya dirugikan, karena sewaktu-waktu saya tak bisa menjual rumah ini,
ataupun menjaminkannya ke Bank. Jika tuntutan kami tak segera direspon, kami
akan tempuh melalui jalur hukum,” ancamnya.
Hal senada disampaikan
Sunarbiyatun, salah seorang warga perumahan yang lain. Dia merasa jengkel
dengan pihak pengembang, karena berbelit-belit saat dia menanyakan kejelasan
sertifikat rumah dan tanahnya. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas yang sebelumnya
dijanjikan saat penawaran rumah pun juga diingkari pengembang.
“Saya dulu nambah Rp. 3,1
juta lebih saat serah terima rumah, katanya untuk nambah tanah seluas 7 meter
persegi. Namun, setelah realisasi, tambahan tanah itu tak pernah ada,” ujarnya.
Perempuan yang berprofesi
sebagai guru Madrasah Tsanawiyah itu, mengaku sudah seringkali menanyakan
kepada karyawan CV yang masih menjadi adik dari pengembang tersebut. Tapi,
jawabannya selalu tak jelas dan terkesan berbelit-belit. “Jika ditanya, selalu
mengelak. Bahkan saya dimusuhi sama mereka,” tuturnya.
Sesuai catatan
Sunarbiyatun, sedikitnya ada 20 warga perumahan BIP yang membeli secara kontan
kepada pengembang namun tak kunjung diserahkan sertifikat rumahnya. Menurutnya,
ketika ditagih, pihak pengembang selalu mengelak dan menghindar.
Informasi yang dihimpun
menyebutkan, pengembang perumahan BIP tersebut terkesan tak profesional. Karena
sejumlah kwitansi pembayaran yang diterima warga hanya berupa lembaran kertas
biasa. Bahkan satu diantaranya, berlogo sebuah bengkel motor. Tak hanya itu,
tanah yang didirikan bangunan tersebut juga masih atas nama empat orang, bukan
atas nama CV yang menjadi pengembang.
Menurut Kepala Desa Balung
Kidul, Samsul, saat dikonfirmasi di Rumah Dinasnya mengaku, telah memfasilitasi
kedua belah pihak dengan mendatangkan warga serta mengundang pihak pengembang.
Namun, dua kali agenda mediasi itu tak pernah dihadiri oleh pengembang,
“Kami telah dua kali
melakukan mediasi, namun pihak pengembang selalu mangkir. Bahkan mediasi yang
kedua, kami juga mendatangkan Camat Balung, beserta Skretaris PPAT Balung,”
terangnya.
Sementara itu, penanggung
jawab CV Light Tehnika Developer and General Trading, yang sebelumnya bernama
CV Light Tehnika Perdana, Benny Firmannadi, tak bisa dikonfirmasi. Saat menghubungi
nomor ponselnya, pria yang beralamat di jalan Sawo Kecamatan Patrang tak
bersedia mengangkat, meski terdengar nada sambung. (ruz).