Molornya usulan
pengiriman nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) lantaran Partai Amanat Nasioanal (PAN) masih belum mengirimkan nama calon, namun Bupati masih memberikan
toleransi hingga minggu depan.
Namun Jika sampai minggu
depan PAN tetap saja masih belum juga mengirimkan, maka terpaksa Bupati akan
meninggalkan “Meskipun satu nama sekalipun akan tetap dikirimkan kepada DPRD
Lumajang guna dilakukan proses pemilihan”
Demikiab ditegaskan Bupati Lumajang As’at
Malik kepada sejumlah wartawan usai sidang paripurna tanggapan Fraksi atas pembahasab
5 Raperda di Aula DPRD Lumajang, Rabo (29/7).
Menurut As’at satu nana yang sudah dikantongi dari Partai
Demokrat dan Partai Golkar yang mengusung satu calon yaitu mantanSekda Lumajang
Dr. Buntaran . Sementara PAN masih dua calon, Usman Efendi dan Lutfi Irbawanto,
sehingga ada 3 calon, padahal sesuai
Undang-Undang hanya dua calon.
“Seperti saya katakan Demokrat dan Golkar sudah menunjuk satu nama yakni Dr. Buntaran. Sedangkan dari PAN menunjuk dua yakni Pak Lutfi dan Pak Usman Efendi. Saya bilang ini nggak mungkin kan kalau dua calon dari PAN. Saya bilang, ini saya yang nentukan untuk menjadi satu calon atau saya tinggal semuanya,” tegasnya
Jika dalam beberapa hari ini belum ada keputusan, maka pihaknya tidak akan menunggu lagi. “Masak kita akan terus menerus begini. Kita sudah lama menunggu. Kalau memang lama saya akan ajukan yang dari Partai Demokrat dan Golkar walaupun satu orang. Boleh apa tidak akan saya ajukan satu orang itu.,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono mengatakan, masih menunggu usulan dua nama calon dari bupati, sesuai dengan amanat PP No. 49 Tahun 2008. “saya hanya mengingatkan kepada Bapak Bupati agar segera mengirim dua nama calon,” kata Agus Wicaksono.
Ketika disinggung jika bupati mengirim satu nama calon, Agus menegaskan bahwa sesuai amanat PP. No. 49 tahun 2008 harus tetap ada dua calon. “Amanat PP No. 49 tahun 2008 harus dua calon. Jadi pak Bupati harus mengirim dua nama calon,” kata Agus Wicaksono.
Sementara Plt PAN Lumajang
Usman Arif menyayangkan sikap Bupati.
Menurut Usman, harusnya bupati mengetahui bahwa sesuai dengan amanat PP No. 49
Tahun 2008 untuk proses pemilihan Wakil Bupati merupakan ranah partai
pengusung, bukan wilayah dan wewenang Bupati.
“Tidak bisa begitu
mas, meski Gubernur meminta proses percepatan sekalipun, yang harus dilakukan
bupati adalah menfasilitasi pertemuan partai pengusung untuk membuat
kesepakatan, Yang menentukan calonnya tetap partai pengusung. Di Lumajang
partai pengusung pasangan SAAT tiga partai, maka kamilah yang menentukan, bukan
bupati. Dan ini merupakan amanat PP No. 49 tahun 2008,” ungkapnya
Usman juga menyatakan setuju dengan
pernyataan Ketua DPRD Lumajang bahwa sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2008 tetap
harus ada dua calon. Kalau hanya ada satu calon tentu saja prosesnya tidak
sesuai dengan amanat PP tersebut.
“Harus dua orang calonnya mas, gak bisa
kalau Cuma satu orang kemudian dikirim ke DPRD, Lagi pula seharusnya kedua nama
ini yang membuat kesepakatan adalah partai politik, nggak bisa yang menentukan
kemudian bupati, dalam hal ini As’at Malik,” tegas usman. (yud)