Seperti
di Kabupaten seperti di Malang
maupun di Kediri. DI (38 th), salah seorang
pemohon mengungkapkan, meskipun persyaratan lengkap, pihak Imigrasi menolak
dengan alasan masih ada persyaratan yang kurang. “ Sulit sekali, meskipun
persyaratan sudah lengkap, masih saja ada yang dianggap kurang,”ungkapnya.
Padahal
menurutnya dirinya sudah
menyertakan sseluruh
persyaratan seperti KTP,Kartu
Keluarga dan Ijasah. Namun pihak Imigrasi masih meyatakan kurang lengkap.
Dirinya harus menyertakan pula surat Nikah dan akte kelahiran. “ Jika membaca
persyaratan yang harus dipenuhi, seharusnya KTP dan KK ditambah satu bukti
pendukung seperti ijasan atau surat nikah saja sudah cukup. Namun saya masih
disuruh menyertakan persyaratan lain seperti akte kelahiran dan surat nikah.
Bagaimana jika saya nikah siri tanpa surat,”ujarnya penuh tanya.
Dari patauan di
kantor Imigrasi kelas II Jember terlihat suasana kantor terlihat sepi, tidak
tampak kerumunan masyarakat pemohon pembuatan paspor. Hanya beberapa orang saja
yang nampak. Sepinya pemohon paspor tersebut menurut salah seorang sumber di
Imigrasi yang tidak mau disebut namanya disebabkan banyak pemohon paspor yang
terpaksa mengurusi paspor mereka lewat kantor Imigrasi di kabupaten lain.
Sementara
itu, Kepala Kantor Imigrasi Jember, Elvi Sahlan, melalui Kasubbag Tata Usaha,
Hari Agung Agus Prasetyo membantah jika pembuatan papor di Jember rumit. Dia
menduga ada kesalah pahaman pemohon saat sejumlah berkas mereka dikembalikan
oleh petugas.
“Biasanya
ada beberapa berkas yang harus disesuaikan mengenai nama di Identitas serta
dokumen pendukung lainnya, seperti akta kelahiran maupun akta nikah, dan itu
kami serahkan kembali ke pemohon karena ada nama maupun tanggal lahir yang
tidak sama. Nah, mungkin hal itulah yang dianggap rumit oleh pemohon,” katanya,
saat dikonfirmasi oleh Memo di kantornya, Rabu (29/7) kemarin.
Menurutnya,
jika berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon telah lengkap dan sesuai,
maka tak ada alasan bagi petugasnya untuk menolak maupun mengembalikan berkas
pemohon tersebut. “Pelayanan kami sudah sesuai dengan peraturan yang ada, jika
ada pemohon yang mengajukan berkas melalui One
Day Service dan telah dinyatakan lengkap dan sesuai oleh petugas kami, saya jamin pasti segera diproses,
bahkan hari itu juga pemohon langsung dapat melaksanakan poto dan wawancara,”
ungkap dia.
Disinggung
mengenai sejumlah persyaratan yang diminta oleh petugas pelayanan terlalu
banyak, sehingga menimbulkan celah pungli, dia kembali membantahnya dan
mengatakan jika petugas memiliki kewenangan dalam menilai keabsahan sebuah
dokumen, sehingga perlu dokumen tambahan agar lebih meyakinkan. “Bisa jadi,
nama atau tanggal lahir dalam dokumen yang diajukan terlihat buram, sehinnga
butuh dokumen tambahan. Yang jelas hal itu adalah langkah kehati-hatian petugas
kami,” terangnya.
Jika
memang ada warga maupun pemohon yang merasa dirugikan akibat ulah petugasnya,
dia meminta agar dilaporkan dan disebutkan siapa petugas yang melakukan pungli
tersebut. “Jika memang ada petugas kami yang pungli, tolong sebut dan
tunjukkan, biar segera kami tindak,” paparnya. (Edy).