Translate

Iklan

Iklan

Layanan Imigrasi Jember Dikeluhkan Warga

7/29/15, 18:14 WIB Last Updated 2015-08-01T11:17:32Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.. Proses pembuatan paspor di Imigrasi kelas II Jember akhir-akhir ini sepi pemohon. Sepinya pembuatan diduga karena rumitnya proses pembuatan. Akibatnya mereka beralih mengurus di daerah lain.

Seperti di Kabupaten seperti di Malang maupun di Kediri. DI (38 th), salah seorang pemohon mengungkapkan, meskipun persyaratan lengkap, pihak Imigrasi menolak dengan alasan masih ada persyaratan yang kurang. “ Sulit sekali, meskipun persyaratan sudah lengkap, masih saja ada yang dianggap kurang,”ungkapnya.

Padahal menurutnya dirinya sudah menyertakan sseluruh persyaratan seperti KTP,Kartu Keluarga dan Ijasah. Namun pihak Imigrasi masih meyatakan kurang lengkap. Dirinya harus menyertakan pula surat Nikah dan akte kelahiran. “ Jika membaca persyaratan yang harus dipenuhi, seharusnya KTP dan KK ditambah satu bukti pendukung seperti ijasan atau surat nikah saja sudah cukup. Namun saya masih disuruh menyertakan persyaratan lain seperti akte kelahiran dan surat nikah. Bagaimana jika saya nikah siri tanpa surat,”ujarnya penuh tanya.

Dari patauan di kantor Imigrasi kelas II Jember terlihat suasana kantor terlihat sepi, tidak tampak kerumunan masyarakat pemohon pembuatan paspor. Hanya beberapa orang saja yang nampak. Sepinya pemohon paspor tersebut menurut salah seorang sumber di Imigrasi yang tidak mau disebut namanya disebabkan banyak pemohon paspor yang terpaksa mengurusi paspor mereka lewat kantor Imigrasi di kabupaten lain.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jember, Elvi Sahlan, melalui Kasubbag Tata Usaha, Hari Agung Agus Prasetyo membantah jika pembuatan papor di Jember rumit. Dia menduga ada kesalah pahaman pemohon saat sejumlah berkas mereka dikembalikan oleh petugas.

“Biasanya ada beberapa berkas yang harus disesuaikan mengenai nama di Identitas serta dokumen pendukung lainnya, seperti akta kelahiran maupun akta nikah, dan itu kami serahkan kembali ke pemohon karena ada nama maupun tanggal lahir yang tidak sama. Nah, mungkin hal itulah yang dianggap rumit oleh pemohon,” katanya, saat dikonfirmasi oleh Memo di kantornya, Rabu (29/7) kemarin.

Menurutnya, jika berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon telah lengkap dan sesuai, maka tak ada alasan bagi petugasnya untuk menolak maupun mengembalikan berkas pemohon tersebut. “Pelayanan kami sudah sesuai dengan peraturan yang ada, jika ada pemohon yang mengajukan berkas melalui One Day Service dan telah dinyatakan lengkap dan sesuai oleh petugas kami, saya jamin pasti segera diproses, bahkan hari itu juga pemohon langsung dapat melaksanakan poto dan wawancara,” ungkap dia.

Disinggung mengenai sejumlah persyaratan yang diminta oleh petugas pelayanan terlalu banyak, sehingga menimbulkan celah pungli, dia kembali membantahnya dan mengatakan jika petugas memiliki kewenangan dalam menilai keabsahan sebuah dokumen, sehingga perlu dokumen tambahan agar lebih meyakinkan. “Bisa jadi, nama atau tanggal lahir dalam dokumen yang diajukan terlihat buram, sehinnga butuh dokumen tambahan. Yang jelas hal itu adalah langkah kehati-hatian petugas kami,” terangnya.

Jika memang ada warga maupun pemohon yang merasa dirugikan akibat ulah petugasnya, dia meminta agar dilaporkan dan disebutkan siapa petugas yang melakukan pungli tersebut. “Jika memang ada petugas kami yang pungli, tolong sebut dan tunjukkan, biar segera kami tindak,” paparnya. (Edy).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Layanan Imigrasi Jember Dikeluhkan Warga

Terkini

Close x