Translate

Iklan

Iklan

Cacat Seumur Hidup, Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan

8/25/15, 16:30 WIB Last Updated 2015-08-29T18:20:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus penganiayaan yang dilakukan Saiful Adhar atau Ipung (35 tahun) kepada Busiya dengan korban luka berat hingga mengalami cacat seumur hidup Busiya (50) terus berlanjut.

Setelah sekian lama proses hukum kasus penganiayaan kepada warga Dusun Krajan Utara Desa Patemon Kecamatan Pakusari diproses hukum dan tak menemui titik terang perdamaian diantara kedua belah pihak dan saling lapor dengan status tersangka kedua belah pihak baik Busiya maupun Ipung.

Penasehat Hukum Busiya, Nanik Sudiati, SH yang di dampingi LSM Peduli Bangsa Imam Sucahyoko atau akrab disapa Pak Joko saat ditemui media di Kejaksaan Negeri Jember mengungkapkan keseriusannya dalam mengawal kasus yang dialami Busiya yang termasuk masyarakat kurang mampu.

“Kami dari IKADIN Jember yang ditunjuk untuk mendampingi Busiya akan mendampingin terus hingga proses persidangan. Sebagaimana diketahui Busiya sendiri merupakan warga tidak mampu dan sesuai amanat UU perlu mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tanpa biaya, “ katanya Selasa (25/8).

Masih kata mbak Nanik sapaan akrabnya, pihaknya melihat perlunya pendampingan hukum yang harus diberikan kepada Busiya walaupun dirinya menjadi korban penganiayaan berat yang berakibat cacat seumur hidup dan status Busiya sendiri menjadi tersangka yang dilaporkan Ipung yang juga pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Sementara itu Ketua LSM Peduli Bangsa Kabupaten Jember Pak Joko kepada media meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam memilah kasus. “ Kami dari LSM Peduli Bangsa akan mengawal terus kasus ini dan berharap keadilan bagi pihak Busiya yang merupakann korban penganiayaan berat sehingga dia mengalami cacat seumur hidup, “ ujarnya.

Mas Joko sapaan akrabnya meminta agar status tersangka menjadi pertimbangan pihak Majelis Hakim nantinya dan JPU karena dinilai tidak tepat. Menurutnya Busiya adalah korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ipung dengan menggunakan sebilah bambu besar.

Ketika wartawan mencoba meminta keterangan kepada Busiya dengan kondisi yang masih lemah Busiya menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya normal terutama penglihatan. Namun setelah dianiaya oleh Ipung mata kanan mengalami pandangan yang kabur dan kepala bagian kanan yang hingga kini masih sakit. Busiya berharap dirinya mendapat keadilan dalam hukum atas kasus yang dihadapinya.

Informasi yang berhasil di himpun, sebenarnya Selasa hari ini baik Busiya dan Ipung warga jalan Kalisat gang Opec I Dusun Krajan Utara Desa Patemon Kecamatan Pakusari menjalani pemeriksaan di Kejari Jember, namun karena JPU sedang cuti pemeriksaan ditunda Selasa depan. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cacat Seumur Hidup, Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan

Terkini

Close x