Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus penganiayaan yang dilakukan Saiful Adhar
atau Ipung (35 tahun) kepada Busiya dengan korban luka berat
hingga mengalami cacat seumur hidup Busiya (50) terus berlanjut.
Informasi yang berhasil di himpun, sebenarnya Selasa
hari ini baik Busiya dan Ipung warga jalan Kalisat gang Opec I Dusun Krajan
Utara Desa Patemon Kecamatan Pakusari menjalani
pemeriksaan di Kejari Jember, namun karena JPU sedang cuti pemeriksaan ditunda
Selasa depan. (midd)
Setelah sekian lama proses
hukum kasus penganiayaan kepada warga Dusun Krajan Utara Desa Patemon Kecamatan
Pakusari diproses hukum dan tak menemui titik terang perdamaian diantara kedua
belah pihak dan saling lapor dengan status tersangka kedua belah pihak baik
Busiya maupun Ipung.
Penasehat Hukum Busiya,
Nanik Sudiati, SH yang di dampingi LSM Peduli Bangsa Imam Sucahyoko atau akrab
disapa Pak Joko saat ditemui media di Kejaksaan Negeri Jember mengungkapkan
keseriusannya dalam mengawal kasus yang dialami Busiya yang termasuk masyarakat
kurang mampu.
“Kami dari IKADIN Jember
yang ditunjuk untuk mendampingi Busiya akan mendampingin terus hingga proses
persidangan. Sebagaimana diketahui Busiya sendiri merupakan warga tidak mampu
dan sesuai amanat UU perlu mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tanpa
biaya, “ katanya Selasa (25/8).
Masih kata mbak Nanik
sapaan akrabnya, pihaknya melihat perlunya pendampingan hukum yang harus
diberikan kepada Busiya walaupun dirinya menjadi korban penganiayaan berat yang
berakibat cacat seumur hidup dan status Busiya sendiri menjadi tersangka yang
dilaporkan Ipung yang juga pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Sementara itu Ketua LSM
Peduli Bangsa Kabupaten Jember Pak Joko kepada media meminta ketegasan aparat
penegak hukum dalam memilah kasus. “ Kami dari LSM Peduli Bangsa akan mengawal
terus kasus ini dan berharap keadilan bagi pihak Busiya yang merupakann korban
penganiayaan berat sehingga dia mengalami cacat seumur hidup, “ ujarnya.
Mas Joko sapaan akrabnya
meminta agar status tersangka menjadi pertimbangan pihak Majelis Hakim nantinya
dan JPU karena dinilai tidak tepat. Menurutnya Busiya adalah korban
penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ipung dengan menggunakan sebilah bambu besar.
Ketika wartawan mencoba
meminta keterangan kepada Busiya dengan kondisi yang masih lemah Busiya
menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya normal terutama penglihatan. Namun setelah
dianiaya oleh Ipung mata kanan mengalami pandangan yang kabur dan kepala bagian
kanan yang hingga kini masih sakit. Busiya berharap dirinya mendapat keadilan
dalam hukum atas kasus yang dihadapinya.