Translate

Iklan

Iklan

Dianggap Tidak Netral, Sejumlah LSM Lurug KPUD Jember

9/25/15, 15:10 WIB Last Updated 2015-09-27T08:12:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejumlah LSM yang tergabung dalam NGO Jek Jumat (25/09) ngeluruk kantor KPUD di Jl. Kalimantan Jember Jawa Timur,. Mereka menuntut transparansi pemasangan APK Paslon Kepala Daerah

NGO Jember Komunitas (NGO Jek) menilai Pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang dipasang Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) di sejumlah titik di Jember, menguntungkan calon tertentu.

Menurut Kooordinator Aksi, Kustiono Musri bahwa dirinya tidak memihak calon manapun, hanya saja apa yang dilakukan KPUD Jember cenderung menguntungkan calon tertentu. Nasib jutaan rakyat Jember ada di tangan KPU, kalau pilkada diciderai maka akan merusak tatanan demokrasi.

“Tidak usah jauh-jauh mas, di bundaran Mastrip ada tiga APK calon nomer satu ada dua APK, sedangkan Paslon no urut dua cuma ada satu APK, itupun tidak strategis, sehingga hal ini yang kami lihat sebagai tanda ketidak netralan KPU,” tambah Kustiono.

Sementara itu Ahmad Anis, SE ketua KPUD Jember yang menemui sejumlah LSM menjelaskan bahwa penempatan semua APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah sesuai dengan kesepatakan yang disetujui oleh masing-masing tim, dan semua tertuang dalam BAP tempat-tempat APK Paslon dipasang.

“Semua APK yang dibuat oleh KPU terpasang sesuai titik-titik yang sudah ditentukan dan disepakati, jika ada APK yang tidak sesuai, itu pelanggaran, hari ini juga kami instruksikan kepada semua PPK untuk menginventarisir, jika diluar ketentuan agar segera koordinasi dengan Panwas,” ujar Anis

Anis juga menambahkan bahwa APK yang dibuat KPU adalah resmi dan ada gambar partai pengusung, jika ada APK tidak ada gambar partai pengusung maka dianggap ilegal, APK yang dipasang di posko-posko pemenangan juga dianggap ilegal karena tidak dibuat oleh KPU.

“KPU membuat APK seperti umbul-umbul, spanduk dan Baliho, sedangkan paslon dipersilahkan membuat Kaos, Stiker dan acsesoris lainnya asal nilainya tidak lebih dari 25 ribu rupiah, untuk pelepasan APK ilegal, KPU tidak punya wewenang, yang punya wewenang Panwaslih,” imbuhnya.

Belum puas jawaban KPU Jember yang didampingi anggota KPU Jatim Gogot Baskoro, sejumlah LSM, berteriak dan mengajak KPU Jember cek lokasi. Beberapa APK dipasang di kantor-kantor pemerintahan dan sekolah, itu berarti KPU melanggar peraturannya sendiri, ini harus di evaluasi,” pungkas Kustiono. (midd/edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dianggap Tidak Netral, Sejumlah LSM Lurug KPUD Jember

Terkini

Close x