
Berdasarkan release hasil Investigasi Dilapangan yang
dilakukan Aktivis Laskar Hijau, Walhi dan Kontras Jatim bahwa masyarakat
yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Masyarakat Peduli peduli Desa Selok Awar - Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang terdiri dari 12 warga, :menolak pertambangan
dengan menyampaikan pernyataan sikap
Kedua belas warga tersebut adalah
1. Bapak
Tosan
2. Bapak
Iksan Sumar
3. Bapak
Ansori
4. Bapak
Sapari
5. Bapak
Salim / P. Kancil
6. Bapak
Abdul Hamid
7. Bapak
Turiman
8. Saudara
M.Hariyadi
9. Saudara
Rosyid
10. Saudara
Mohammad Imam
11. Saudara
Ridwan
12. Bapak
Cokrowidodo RS
Mereka melakukan Gerakan Advokasi Protes tentang Penambangan Pasir
yang mengakibatkan RusakNya Lingkungan
di Desa mereka dengan cara bersurat kepada Pemerintahan Desa Selok Awar – Awar,
Pemerintahan Kecamatan Pasirian bahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Lumajang /
Bupati Lumajang.
Sekitar bulan Juni 2015
Forum menyurati Bupati Lumajang untuk meminta Audensi tentang Penolakan Tambang
Pasir , tetapi tidak di Respon oleh Bupati yang diwakili oleh Camat Pasirian
dan hasil Audensi tersebut tentang keberatan Forum Aktivitas Penambangan tersebut
yang Izin Penambangan Pasir yang berkedok Izin Pariwisata.
Pada 9 September 2015
FORUM melakukan Aksi Damai Penyetopan Aktivitas Penambangan Pasir dan
Penyetopan Truck muatan Pasir di Balai Desa Selok Awar – Awar yang menghasilkan
Surat Pernyataan Kepala Desa Selok Awar – Awar untuk menghentikan Aktivitas
Penambangan Pasir di Desa Selok Awar – Awar.
Pada 10 September 2015
adanya Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan oleh Tim Preman bentukan dari Kepala Desa Selok Awar – Awar kepada Bapak Tosan.
Tim Preman tersebut diketuai oleh P. Desir. Dan sebelum itu juga ada beberapa
Anggota Forum yang pernah diancam oleh Tim Premen tersebut.
Pada 11 September 2015 perwakilan FORUM melaporkan kejadian Tindak
Pidana Pengancaman Ke Polres Lumajang yang ditemui dan/atau diterima langsung
oleh Kasat Reskrim Lumajang Bapak Heri. Pada saat itu Kasat Menjamin dan akan
Merespon Pengaduan Forum yang telah
dikordinasikan dengan pimpinan Polsek Pasirian.
Pada tanggal 19 September
2015 FORUM menerima Surat Pemberitahuan dari Polres Lumajang terkait nama –
nama Penyidik Polres yang menangani Kasus Pengancaman tersebut.
Pada tanggal 21 September
2015 FORUM mengirim Surat Pengaduan
terkait Ilegal Minning yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Selok Awar – Awar
di daerah hutan lindung Perhutani.
Pada tanggal 25 September
2015 Forum mengadakan Kordinasi dan
Konsolidasi dengan Masyarakat akan melakukan Aksi Penolakan Tambang Pasir
dikarenakan Aktivitas Penambangan tetap berlangsung dilakukan oleh pihak
Penambangan. Rencana Aksi dilakukan besok pagi harinya tanggal 26 September
2015 Pukul 07.30 WIB.
Pada tanggal 26 September 2015 kurang lebih Pukul 08.00 WIB
terjadinya Penjemputan Paksa dan Penganiyaan terhadap 2 Anggota Forum yaitu Bapak Tosan dan Bapak Salim / P. Kancil yang
dilakukan Massa yang dipimpim Oleh Bapak Desir yang mengakibatkan Meninggalnya Bapak Salim / P. Kancil dan Luka Berat oleh Bapak Tosan.
Kejadian Alur
TKP Korban P. TOSAN
Sekitar Pukul 07.00 WIB, Pak Tosan menyebar selebaran di depan rumahnya bersama Sudara Imam,
kemudian ada satu orang kebetulan melintas dan berhenti sempat marah-marah,
setelah itu dia meninggalkan pak Tosan dan Imam.
Sekitar pukul 07.30 Massa sekitar
kurang lebih 40
orang bermotor mendatangi P. Tosan kemudian mengroyok, Sebelum
melarikan diri Imam teman korban sempat melerai kemudian Massa berbalik ingin
menyerang Imam. Karena Imam sendirian dan Massa memakai membawa Kayu, Batu dan
Clurit lalu Imam diminta korban untuk melarikan menyelamatkan diri
dari Lokasi tersebut, Kemudian pak Tosan
melarikan diri dengan menaiki sepeda angin, namun masa terus mengejar, pada
saat di lapangan Persil, korban terjatuh,
di aniaya dan di massa dengan memakai Pentungan Kayu,
Pacul, Batu dan Clurit, setelah korban terjatuh masa sempat melindas dengan sepeda
motor.
Kemudian setelah beberapa lama datang teman P. Tosan yaitu Ridwan yang telah
menerima kabar bahwa P. Tosan
di Massa dan di aniyaya oleh 30
orang lebih. Lalu Ridwan hendak melerai Massa agar melepaskan P. Tosan, kemudian Massa berbalik hendak mengkroyok Ridwan lalu Ridwan
menantang massa pimpinan masa pengroyok yang bernama Deser.
Kemudian Massa berbalik dan meninggalkan P. Tosan yang sudah penuh Luka Berat dan
Ridwan mengantarkan P. Tosan ke Puskesmas Pasirian dan
dirujuk ke RSUD Lumajang dan RS. Bhayangkara
Lumajang.
Kejadian Alur
TKP Korban Alm. P. Salim / P. Kancil
Setelah dari Menganiyaya P.TOSAN Massa menuju rumah
P.SALIM/P.KANCIL, Massa menjemput paksa P. SALIM/KANCIL di rumahnya, pada saat kejadian Alm Pak Kancil sedang
mengendong cucunya yang masih berusia sekitar 5 tahun, melihat gerombolan masa
datang kerumahnya korban menaruh cucunya dilantai, kemudian masa mengikat kedua
tangan korban memukuli dengan Kayu, Batu.
Kemudian Massa membawa P.SALIM/P.KANCIL ke Balai Desa Selok Awar –
Awar dengan cara diseret, jarak rumah korban
dengan balai desa sekitar 2 kilo, pada saat di
balai desa korban sempat mendapat penyiksaan, selain dipukuli digergaji
lehernya, diestrum, kejadian ini kurang lebih setengah jam antara jam 08.00 – 08.30
sampai menimbulkan kegaduhan terdengar suara kesakitan dari P. SALIM/KANCIL di
Balai Desa tersebut yang pada saat itu ada proses belajar mengajar disekolah
Anak – Anak PAUD di Desa sampai Proses Belajar mengajar di hentikan dan
dipulangkan.
Kemudian Massa menyeret P. Salim / Kancil
ke luar Balai Desa menuju tempat disekitar Makam Desa, pada saat disekitar makam korban diminta berdiri tangan terikat dan
diangkat keatas, kemudian masa membacok perut selama tiga kali namun tidak
menimbulkan luka sama sekali, kemudian kepala pak korban di kepruk pakai batu
dan mengakibatkan korban meninggal posisi tertelungkup dengan
tangan terikat/diikat dengan tambang dengan tubuh terutama Kepala Korban Penuh
Luka benda tumpul, di dekat korban banyak Batu dan Kayu berserakan.
Menurut kesaksian dari Ridwan dan Imam Massa kurang lebih 30 orang
tersebut dipimpin oleh P. Desir yang kesemuanya itu melakukan
Penganiayaan terhadap P.Tosan dan kemungkinan besar juga Pelaku yang sama
terhadap pembunuhan P. Salim/ P. Kancil. Kesaksian Ridwan dan Imam telah dimintai keterangan di
TKP oleh pihak Penyidik Polres Lumajang dan menyebutkan beberapa nama Pelaku
Penganiayaan dan Pembunuhan yang diketahui, yaitu :
1. P.
DESIR
2. EKSAN
3. TOMIN
4. TINARLAP
5. SIARI
6. TEJO
7. ELI
8. BUDI
9. SIO
10. BESRI
11. SUKET
12. SIAMAN
13. JUMUNAM
14. SATUWI
15. TIMAR
16. BURI
17. MISTO
18. PARMAN
19. SATRUM
Dan Pelaku lainnya tidak diketahui namanya.
Untuk beberapa anggota FORUM lainnya Pasca kejadian tersebut
berada di POLSEK PASIRIAN untuk meminta Perlindungan keamanan.
Lumajang, 26 September 2015
Tim Investigasi
Achmad Zakky Qhufron, SH