Menurut Habib M Rohan,
komisioner divisi data KPUD Jember dari jumlah DPS yang telah ditetapkan tersebut ada
kenaikan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan daftar penduduk potensial
pemilih pemilu (DP4) yang diterima dari kementerian dalam negeri.
"Ada kenaikan jumlah
pemilih jika dibandingkan dari DP4, peningkatannya sekitar 4 ribu sekian,"
katanya, seusai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan DPS bersama seluruh
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jember di aula Gedung
Garuda Kecamatan Kaliwates. Rabu siang (2/9)
Peningkatan jumlah pemilih
itu, lanjut Rohan, didominasi oleh pemilih pemula yang baru memiliki hak pilih.
"Mayoritas adalah pemilih pemula, meski ada sebagian kecil warga pindahan
dari luar daerah," terangnya.
Penetapan DPS ini adalah
hasil coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
yang dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 19 Agustus kemarin. Kemudian secara
bertahap disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa atau
kelurahan yang diteruskan rekapitulasi oleh PPK.
Selanjutnya, KPUD Jember akan mencetak DPS
tersebut dan akan disitribusikan ke PPK dan PPS tanggal 8 September nanti. Setelah
itu, diumumkan selama 10 hari untuk mendapat tanggapan dan masukan dari
masyarakat, sejak tanggal 9 hingga 19 September. (midd)