
Hal itu untuk memastikan agar
kompetisi antar kedua paslon benar-benar demokratis dan adil. Salah satu faktor
penentu apakah pemilu tersebut demokratis adalah netralitas penyelenggara
pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) termasuk para penyelenggara Pemerintah (PNS).
“Salah satu tolok ukur
kwalitas penyelenggaraan pemilu itu adalah netralitas penyelenggaranya. Nah,
disitulah kwalitas demokrasi kita bisa dilihat,” ujar Eko Imam Wahyudi,
praktisi hukum dan pengacara di Jember, saat mendampingi kliennya di Pengadilan
Negeri Jember, Kamis (3/9).
Tak hanya penyelenggara,
Imam juga menghimbau aparatur sipil negara (PNS) juga harus netral. Sebab,
tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum PNS dalam mendukung dan
memenangkan salah satu pasangan calon. “Panwaslih
harus berani menindak tegas setiap pelanggaran. Termasuk PNS yang ‘nakal,
apabila terbukti melanggar jangan segan-segan ditindak tegas,” jelas dia.