Kepala Kantor
Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember Cahyaning Indriasari, SE, MM di SMKN 5
Jember mengatakan Kegiatan BPJS
Ketenagakerjaan Mangajar 2015 ini dilakukan serentak di seluruh kantor cabang
BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia pada bulan Oktober 2015.
“Kegiatan ini
bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar kedepannya
akan bekerja dan menjadi pelaku usaha bisa paham dan tahu apa itu BPJS
Ketenagakerjaan dan program-program serta manfaat mengikutinya”, katanya. di
aula SMKN 5 diadakan
Masih kata Naning
biasa ia dipanggil, Jaminan Sosial adalah hak normatif yang sudah sepatutnya
diterima apabila nanti mereka bekerja dan menjadi Pelaku usaha. mereka memiliki
sensitifitas serta kepedulian terkait kesejahteraan karyawan salah satunya adalah
melalui pemberian perlindungan Jaminan Sosial.
Sistem Jaminan
Sosial Nasional adalah sebuah sistem Jaminan
Sosial yang diatur dalam UU No 40
/ 2004 ini merupakan bentuk perlindungan sosial guna menjamin warga negaranya
untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana deklarasi PBB
tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
Lahirnya Jaminan
Sosial di Indonesia diawali dengan keluarnya
UU No. 33 Tahun 1947, UU No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga
kerja, PP No. 36 Tahun 1996 berubahnya PT. Astek (Persero) menjadi PT.
Jamsostek (Persero), UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU No. 24 Tahun 2011.
Dengan terbitnya
UU No. 24 Tahun 2011, hanya ada dua badan penyelenggara jaminan sosial di
Indonesia yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan perlu dilakukan
sosialisasi terus menerus karena kepesertaan yang bersifat wajib dan akan ada
sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
Menurut Naning,
dipilihnya SMKN 5 Jember ini dikarenakan pelajar SMK adalah pelajar yang dituntut
memiliki kesiapan lebih dalam memasuki dunia kerja setelah lulus pendidikan,
disamping ingin membentuk kepedulian kepada pelajar yang merupakan generasi
penerus agar mempunyai rasa tanggung jawab akan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang berperan dan terlibat dalam pembangunan bangsa ke
depan.
“Pemahaman ini
harus diperkenalkan sejak usia dini, agar kelak nanti mereka saat memasuki
dunia kerja sadar dan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jaminan itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari
Tua dan Jaminan Pensiun (Brand Awareness)”, papar Naning.