
Dari tangan pelaku, AG
Warga desa Pancakarya, Kecamatan Ajung dan MA, Warga Kelurahan Slawu, Kecamatan
Patrang, polisi berhasil mengamankan uang sebesar dua juta rupiah,sebagai
barang bukti, hasil permintaan TSK kepada Korban Wahyudi Waahyudi, Warga Sumber
Jati, Kecamatan Silo.
Menurut Kapolsek Sempolan AKP
Suryadi Kadir, pemerasan berawal dari foto korban yang berboncengan dengan
pacarnya ditunjukan kepada korban untuk menakut-nakuti, dan meminta uang
sebesar tiga puluh juta rupiah, dengan alasan akan dibagi kepada lima teman
yang lain, agar tidak diberitakan “Ungkap Suryadi
“Pelaku ngotot minta uang
untuk menutup kasus tersebut, namun korban tidak memiliki, maka hanya diberi
uang dua juta saja, dengan janji kekuranganya akan dibayar senin depan, namun
saat kedua tsk keluar dari rumah korban, Anggota langsung menangkap bersama
barang bukti uang dari tas AG. “Urai Suryadi
Tambah Suryadi “TSK sudah
langsung kami tahan untuk mempertanggung jawabkan, setelah terlebih dahulu kami
periksa pelapor dan dua pelaku sebelumnya, TSK terjerat pasal 368 ayat 1,
Terancam kurungan selama 7 tahun
Kurungan”Pungkasnya (edw)