
Kurang tiga hari, dari penemuan
mayat bayi laki-laki di persawahan H. Ahmad Sanusi di RT.1/RW. 3 Lingk. Krajan,
Kel. Jumerto, Patrang, Rabu siang (21/10), Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda
Agus Sutriyono, SH berhasil mengamankan perempuan yang diduga ibu kandung
korban.
Setelah diinterogasi secara itensif, Perempuan tersebut diketahui bernama Fitriyah (32), wiraswasta, alamat Lingkungan Krajan RT.02 RW.03 Kelurahan Jumerto Kecamatan Patrang, Jember. kini ditetapkan sebagai tersangka
Menurut Kapolsek Patrang AKP
Veibe melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Sutriyono, SH, tersangka mengaku sengaja
menggugurkan kandungan dengan minum soda dicampur ragi tape serta ramuan obatan
keras dan jamu secara berulang-ulang selama 2 minggu.
Ketika ditanya alasan tersangka
nekad menggugurkan kandungannya karena malu, hasil perlingkuhan dengan pria
idaman lain yang tidak dibuka identitasnya. Sementara
tersangka begitu ditangkap langsung dibawa ke RSD. Dr. Soebandi untuk diambil
VER (Visum Et repertum).
Untuk kepentingan penyidikan,
tersangka diserahkan ke PPAT Polres Jember bersama beberapa Barang Bukti
terkait yang disita di rumahnya. diantaranya 5 botol sprite, 2 buah HP,
gunting, celana dalam, celana pendek warna coklat, selimut, kaos warna merah
masing-masing 1 buah.
Pengungkapan tersangka bermula
dari pembangan penyelidikan selama 3 hari. Rabu siang tersangka akhirnya dapat
diamankan beserta beberapa barang bukti lainnya.Tersangka dapat direjat pasal
346 (jo) pasal 181 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(Edw)