
Camat
Gumukmas, Iswandi menuturkan, pemerintah kecamatan awalnya tak mengetahui
aktifitas penambangan yang berada di Desa Kepanjen. Sesuai informasi yang dia
terima, jika warga hanya meratakan Gumuk Pasir untuk dijadikan lahan agar bisa
digunakan untuk bercocok tanam.
"Saya
malah tidak tahu kalau warga itu menambang (pasir), yang saya tahu dulu itu
warga cuma meratakan Gumuk Pasir untuk dibuat sawah,” ujar Iswandi kepada
sejumlah wartawan, Kamis (26/11).
Tindakan
itu diambil, setelah camat mendapat laporan dari sejumlah warga tentang aktifitas
tambang dan truk pengangkut pasir yang kerap melintas di wilayahnya. Padahal,
belum ada permohonan ijin yang diajukan oleh warga maupun pengusaha untuk
melakukan penambangan pasir.
Selanjutnya,
Senin (23/11), camat beserta jajarannya turun ke lokasi dan melihat sendiri bekas
aktifitas tambang tersebut. Iswandi mengaku kaget dengan bekas galian pasir
tersebut usai ditambang oleh warga. “Hari itu juga, kami menghentikan segala
bentuk penambangan pasir illegal yang berada
di empat titik,” kata Iswandi.
Meski
begitu, bukan berarti pemerintah kecamatan tutup mata. Setelah ditutup,
selanjutnya sejumlah pemilik lahan dan penambang tersebut dikumpulkan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika)
Gumukas, untuk mencari solusi dari persoalan tambang illegal itu.
“Sebagian
warga menginginkan penambangan itu dilegalkan. Tentunya dengan memenuhi
berbagai persyaratan dan ketentuan yang menjadi peraturan pemerintah,”
pungkasnya. (ruz)