
Pelaku yang bernama
Samhadi (25) Warga Dusun Krajan RT 03/ RW 03, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan
Sukorambi, beralasan membantu orang tua dan buat senang-senang, meringkuk di
Mapolres. Pada tahun 2014 lalu pelaku pernah di hukum lima bulan dalam kasus
yang sama, Sebanyak Empat Ribu butir
Lebih disita di rumahnya
Kasat Narkoba AKP Sukari ,
Tertangkapnya tsk berawal dari laporan warga atas beredarnya obat di desa
lingkungan sertempat, sekitar Pukul 17,00,
digrebek SH, 1620, butir jenis Syipynidhil dan satu kaleng pil Dexstro 2400
butir, serta uang yang diduga hasil dari penjualan sebesar 50.000. “ katanya Selasa
(26/5)
Lanjut Sukari “Dalam waktu
dekat hasil dari pengembangan akan melakukan lidik, dan tsk di jerat dengan
pasal 196 dan 197 Undang-undang 36 tahun 2009, Tetang mengedarkan obat
Kesehatan, tanpa penyediaan farmasi, “Dalam penyelidikan TSK, telah mengantongi
salah satu nama yang di curigai sebagai bandarnya, “Pungkasnya
Dalam pengakuanya Tsk
menjual dengan harga 15 ribu setiap paket berisi 10 butir, dan pelangganya
adalah pemuda lingkungan, “sudah kapok mas, saya karena baru delapan bulan yang
lalu saya keluar dari tahan Lapas, selama 5 bulan, tapi sekarang ketangkap
lagi, “sesal Samhadi (Edw)