Translate

Iklan

Iklan

Nyambi Jual Narkoba, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

5/26/15, 23:00 WIB Last Updated 2015-11-05T16:02:24Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran petugas Satuan Tugas Pemberantasan Narkoba  Polres Jember, Minggu (24/5) sekitar Pukul 17,00, meringkus Kuli Bangunan yang mengedarkan obat jenis Triek Yaharido dan Syipynidhil.

Pelaku yang bernama Samhadi (25) Warga Dusun Krajan RT 03/ RW 03, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, beralasan membantu orang tua dan buat senang-senang, meringkuk di Mapolres. Pada tahun 2014 lalu pelaku pernah di hukum lima bulan dalam kasus yang sama,  Sebanyak Empat Ribu butir Lebih disita di rumahnya

Kasat Narkoba AKP Sukari , Tertangkapnya tsk berawal dari laporan warga atas beredarnya obat di desa lingkungan sertempat, sekitar Pukul 17,00, digrebek SH, 1620, butir jenis Syipynidhil dan satu kaleng pil Dexstro 2400 butir, serta uang yang diduga hasil dari penjualan sebesar 50.000. “ katanya Selasa (26/5)

Lanjut Sukari “Dalam waktu dekat hasil dari pengembangan akan melakukan lidik, dan tsk di jerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang 36 tahun 2009, Tetang mengedarkan obat Kesehatan, tanpa penyediaan farmasi, “Dalam penyelidikan TSK, telah mengantongi salah satu nama yang di curigai sebagai bandarnya, “Pungkasnya

Dalam pengakuanya Tsk menjual dengan harga 15 ribu setiap paket berisi 10 butir, dan pelangganya adalah pemuda lingkungan, “sudah kapok mas, saya karena baru delapan bulan yang lalu saya keluar dari tahan Lapas, selama 5 bulan, tapi sekarang ketangkap lagi, “sesal Samhadi (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nyambi Jual Narkoba, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Terkini

Close x