
Pelaku membunuh lelaki bertato
bernama Adi Suryawijaya, (36), warga Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun,
Kabupaten Lumajang, yang mayatnya
ditemukan warga tergelak dipinggir pantai Desa Paseban kecamatan kencong hari
Minggu pagi (24/5).
KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Prayitno SH kepada beberapa Wartawan menerangkan. Pada hari Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya telah berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan seorang lelaki bernama Adi Suryawijaya.
Kedua pelaku yang ditangkap
dari rumahnya masing-masing bernama Hariyanto, (32), dan Iwan (31),
keduanya warga Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang yang
tidak lain adalah tetangga korban.katanya Rabu (27/5)
Menurut Iptu Prayitno,
motif yang melatar belakangi peristiwa pembunuhan tersebut adalah masalah
dendam dan asmara, dari pengakuan yang disampaikan kepada polisi, seorang
pelaku bernama Hariyanto saat ini mengaku sedang menjalin hubungan asmara
dengan istri korban dan berniat memilikinya sebagai istri.
Sementara itu, korban juga
disebutkan tengah menjalin hubungan asmara dengan wanita lain yang
merupakan kekasih pelaku lain bernama A-B. Sehingga pelaku A-B nekat membunuh
korban lantaran sakit hati, “ Kedua orang inilah yang merencanakan untuk
membunuh korban dengan meminta bantuan seorang rekannya bernama Iwan. Para
pelaku yang berjumlah tiga orang tadi lantas merencanakan untuk membunuh
korban” Ungkap Prayitno
Lanjut Prayitno “Pelaku sebelumnya
menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya keluar dengan alasan menagih
hutang ke seorang di daerah Kencong. Sesampainya di kawasan sekitar pantai
Paseban di Desa Paseban, mereka langsung membunuh korban dengan menggunakan
celurit dan balok kayu dan meninggalkan mayatnya begitu saja di TKP.”Tegasnya
Tambah Iptu prayitno menerangkan, kedua tersangka yang telah ditangkap saat ini masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Jember. Sedangkan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada para pelaku adalah ancaman hukuman sesuai pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (edw)