Translate

Iklan

Iklan

Pelaku Pembunuhan Konflik Asmara, Ditangkap Polisi

5/27/15, 23:17 WIB Last Updated 2015-11-05T16:23:18Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Ratreskrim Polres Jember Minggu (24/5), tangkap 2 dari 3 pelaku pembunuhan di desa Paseban, Kencong, Motif diduga karena dendam dan smara, pelaku lain berisial A-B masih buron.

Pelaku membunuh lelaki bertato bernama Adi Suryawijaya, (36), warga Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang,  yang mayatnya ditemukan warga tergelak dipinggir pantai Desa Paseban kecamatan kencong hari Minggu pagi (24/5). 

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Prayitno SH kepada beberapa Wartawan menerangkan. Pada hari Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya telah berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan seorang lelaki bernama Adi Suryawijaya. 

Kedua pelaku yang ditangkap dari rumahnya masing-masing bernama  Hariyanto, (32), dan Iwan (31),  keduanya warga Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang yang tidak lain adalah tetangga korban.katanya Rabu (27/5)

Menurut Iptu Prayitno, motif yang melatar belakangi peristiwa pembunuhan tersebut adalah masalah dendam dan asmara, dari pengakuan yang disampaikan kepada polisi, seorang pelaku bernama Hariyanto saat ini mengaku  sedang menjalin hubungan asmara dengan istri korban dan berniat memilikinya sebagai istri.

Sementara itu, korban juga disebutkan tengah  menjalin hubungan asmara dengan wanita lain yang merupakan  kekasih pelaku lain bernama A-B. Sehingga pelaku A-B nekat membunuh korban lantaran sakit hati, “ Kedua orang inilah yang merencanakan untuk membunuh korban dengan meminta bantuan seorang rekannya bernama Iwan. Para pelaku yang berjumlah tiga orang tadi lantas  merencanakan untuk membunuh korban” Ungkap Prayitno

Lanjut Prayitno “Pelaku sebelumnya menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya keluar dengan alasan menagih hutang ke seorang di daerah Kencong. Sesampainya di kawasan sekitar pantai Paseban di Desa Paseban, mereka langsung membunuh korban dengan menggunakan celurit dan balok kayu dan meninggalkan mayatnya begitu saja di TKP.”Tegasnya

Tambah Iptu prayitno menerangkan, kedua tersangka yang telah ditangkap saat ini masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Jember. Sedangkan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada para pelaku adalah ancaman hukuman sesuai pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Pembunuhan Konflik Asmara, Ditangkap Polisi

Terkini

Close x