
Kedua warga yang di
tangkap sedang berjudi oleh Anggota Polsek Sukorambi adalah Agus alias P Erfan
warga Jalan Manyar RT 1 RW 2 Lingkungan Krajan Kelurahan Slawu Kecamatan
Patrang. Sedangkan seorang lagi bernama Tukimin warga RT 6 RW 4 Dusun Gluduk
Desa Pakis Kecamatan Panti.
Kapolsek Sukorambi AKP
Suhartanto, SH, MM melalui Kanit Reskrim Aiptu Joko Sudigdo mengungkapkan, “ kedua
pelaku yang sedang berjudi kita amankan di pinggir sungai Dusun Krajan Desa
Sukorambi, “ katanya. Rabo (27/5)
Masih kata Joko, “Turut
diamankan sebilah bambu ukuran panjang 22,5 cm lebar 3 cm , 2 buah koin logam
seratus rupiah warna kuning yang dicat atau tanda hitam pada gambar Garuda,
Uang taruhan sebesar 220.000 ribu, “ imbuhnya.
Lebih lanjut Joko
menerangkan teknik permainan judi ini dengan cara salah satu pemain melempar
dua logam uang koin yang di taruh di atas sebilah bambu yang kemudian dilempar
keatas. Apabila koin tersebut jatuh pada gambar yang tidak ada tandanya maka
pemain tersebut berhak mengambil uang taruhan dan di perkenankan melempar lagi
hingga dinyatakan mati yakni pada gambar garuda dan garuda sama angka.
Joko menjelaskan judi
sutil ini sebenarnya sudah lama ada di masyarakat namun jarang sekali dipakai
baru-baru ini muncul lagi dengan tertangkapnya pelaku judi dua orang. “Hingga kini pelaku kita amankan dan masih dalam
proses penyidikan, “ ujarnya. (midd)