
Dihentikan proses pengaduan ini, lantaran syarat
formil dan materiilnya tidak lengkap, sehingga proses penanganannya dihentikan.
“Misalnya, saksi dan bukti (dari laporan) tidak ada. Kalaupun ada saksi yang diajukan,
yang bersangkutan tidak bersedia hadir (menjadi saksi),”.
Demikian disampaikan anggota Divisi Hukum dan
Penindakan Panwaslih Jember, Abdullah Waid, saat sosialisasi bersama kalangan jurnalis
yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, Rabu malam (18/11),
di aula Hotel Bandung Permai Jember.
Sementara tiga pengaduan dimasa kampaye pasangan calon
bupati dan wakil bupati di Pilkada 2015 yang diproses merupakan pelanggaran administrasi. “Ada tiga laporan
yang telah ditindaklanjuti, karena memenuhi unsur serta syarat formil maupun
materiilnya. Ketiganya, merupakan pelanggaran administrasi,” Jelasnya.
Minimnya waktu, juga menjadi kendala melengkapi dua alat bukti.
“Kita diberi waktu hanya tiga hari ditambah dua hari sejak laporan, sementara
dalam hal penyelidikan kita tidak punya hak paksa, sehingga tidak cukup alat
bukti, akibatnya tidak tidak dapat ditindak lanjuti hingga expired,” Jelasnya
Untuk itu wait berharap agar segera berkoordinasi jika
para pendukung atau tim sukses cabup atau pihak yang berkepentingan menemukan
pelanggaran, termasuk memperhatikan syarat dan alat bukti, baik syarat formal
maupun materiel.
Menurut Waid, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan
oleh pelapor “Pelapor mempunyai hak pilih, identitas pelapor dan terlapor harus
jelas, Kapan kejadian, uraian singkat kejadian, menyertakan alat bukti awal dan
menyiapkan saksi serta laporan tidak melebihi batasan waktu 7 hari, dari
kejadian” Jelasnya
Waid menjabarkan selama ini banyak laporan, tetapi
tidak membawa informasi yang jelas. "Ketidaktahuan ini menyebabkan Panwaslih
sering dianggap tidak responsif. Padahal laporannya tidak dapat ditindaklanjuti
karena informasinya kurang jelas sehingga tidak memenuhi syarat. " Pungkasnya.