
Hadir dalam acara sosialisasi yang diadakan di kantor Kecamatan Panti tersebut Kepala
Disnakertrans Drs.H.Ahmad Hariyadi, M.Si, Kapolsek, Camat, Kepala Desa seKecamatan Panti beserta staf, tokoh masyarakat, guru serta dari Dinas Kesehatan.
Dalam kesempatannya Ahmad
Hariyadi menyampaikan untuk menjadi TKI di luar negeri yang aman dan mudah di kontrol
daftarkan diri melalui Dinas Tenaga Kerja. “Lengkapi persyaratan dan ikuti prosedur yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan hindari calo yang tidak bertanggung jawab, “ katanya.
Ditambahkan oleh Hariyadi, pelaksanaan
penempatan TKI oleh pemerintah di lakukan berdasarkan
surat permintaan TKI dari pengguna berbadan hukum kepada pemerintah setelah memperoleh pengesahan dari perwakilan.
Perekrutan calon TKI yang
akan berangkat keluar negeri, hanya dapat dilakukan oleh sejumlah Perusahaan Pengerah
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memenuhi syarat
diantaranya yang terdaftar pada instansi pemerintah, berusia
delapan belas tahun.
Kecuali bagi calon TKI
yang akan diperkerjakan pada pengguna perseorangan sekurangnya berusia 21 tahun
yang dibuktikan dengan KTP / identitas lainnya. Selain itu sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisisan(SKCK) dan berpendidikan minimal Sekolah Dasar.
Dokumen tersebut berupa KTP, ijasah, akte kelahiran / buku nikah bagi yang sudah berkeluarga disertai surat ijin dari suami / surat ijin dari orang tua. Sertifikat Kompetensi Kerja yang di tertibkan oleh BNSP, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian
penempatan TKI, perjanjian kerja dan kartu tenaga
kerja luar negeri.
Sedangkan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon TKI atau TKI
yang sudah bekerja di antaranya harus mentaati perundang-undangan yang berlaku,
baik perundan undangan dalam negeri maupun perundang-undangan di mana tempat ia
bekerja.
Disamping itu, TKI juga wajib untuk mentaati
dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah di tanda
tangani,membayar biaya penempatan TKI di negara tempat bekerja sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Memberitahukan / melaporkan kedatangan, keberadaan
dan kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Sementara kewajiban pemerintah adalah terpenuhinya hak-hak calon atau TKI
yang sudah bekerja baik yang berangkat melalui PPTKIS maupun mandiri. Mengawasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan calon
TKI atau yang sudah bekerja. Membentuk dan mengembangkan system informasi penempatan
TKI di luar negeri.