Translate

Iklan

Iklan

Disnakertran Jember Sosialisasi Perlindungan TKI

12/16/15, 20:24 WIB Last Updated 2015-12-16T13:31:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Guna memberikan pemahaman perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rabu (16/12) gelar Sosialisasi kepada masyarakat.

Hadir dalam acara sosialisasi yang diadakan di kantor Kecamatan Panti tersebut Kepala Disnakertrans Drs.H.Ahmad Hariyadi, M.Si, Kapolsek, Camat, Kepala Desa seKecamatan Panti beserta staf, tokoh masyarakat, guru serta dari Dinas Kesehatan.

Dalam kesempatannya Ahmad Hariyadi menyampaikan untuk menjadi TKI di luar negeri yang aman dan mudah di kontrol daftarkan diri melalui Dinas Tenaga Kerja. “Lengkapi persyaratan dan ikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hindari calo yang tidak bertanggung jawab, “ katanya.

Ditambahkan oleh Hariyadi, pelaksanaan penempatan TKI oleh pemerintah di lakukan berdasarkan surat permintaan TKI dari pengguna berbadan hukum kepada pemerintah setelah memperoleh pengesahan dari perwakilan.

Perekrutan calon TKI yang akan berangkat keluar negeri, hanya dapat dilakukan oleh sejumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memenuhi syarat diantaranya yang terdaftar pada instansi pemerintah, berusia delapan belas tahun.

Kecuali bagi calon TKI yang akan diperkerjakan pada pengguna perseorangan sekurangnya berusia 21 tahun yang dibuktikan dengan KTP / identitas lainnya. Selain itu sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisisan(SKCK) dan berpendidikan minimal Sekolah Dasar.

Dokumen tersebut berupa KTP, ijasah, akte kelahiran / buku nikah bagi yang sudah berkeluarga disertai surat ijin dari suami / surat ijin dari orang tua. Sertifikat Kompetensi Kerja yang di tertibkan oleh BNSP, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja dan kartu tenaga kerja luar negeri.

Sedangkan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon TKI atau TKI yang sudah bekerja di antaranya harus mentaati perundang-undangan yang berlaku, baik perundan undangan dalam negeri maupun perundang-undangan di mana tempat ia bekerja.

Disamping itu, TKI juga wajib untuk mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah di tanda tangani,membayar biaya penempatan TKI di negara tempat bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Memberitahukan / melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Sementara kewajiban pemerintah adalah terpenuhinya hak-hak calon atau TKI yang sudah bekerja baik yang berangkat melalui PPTKIS maupun mandiri. Mengawasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan calon TKI atau  yang sudah bekerja. Membentuk dan mengembangkan system informasi penempatan TKI di luar negeri.

“Memberikan perlindungan TKI selama masa pra penempatan dan purna penempatan, melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara di mana tempat bekerja, “ pungkasnya. (midd/jok)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disnakertran Jember Sosialisasi Perlindungan TKI

Terkini

Close x