
Di Dusun / Desa Taman Ayu, RT 16 RW 06, Pronojiwo misalnya, seorang pria bernama Eko Yuswanto harus menjadi korban perampokan di rumahnya, 9 Desember 2015 lalu. Satu unit motor Yamaha Vega R tahun 2008 warna biru Nopol N2716 ZC, uang Rp 12 juta, 2 sak cengkeh berat 79 kg, dibawa gerombolan perampok.
Modusnya, para pelaku masuk ke rumah korban layaknya
seperti tamu. Setelah masuk mereka langsung mengalungkan celurit ke leher
korban, kemudian langsung mengikat tangan dan menutup mulutnya dengan lakban,
Setelah itu, gerombolan perampok sadis ini menggasak semua barang berharga
milik korban,
Karena dalam kondisi
terikat dan mulutnya ditutup, maka sang korban tidak bisa berteriak, apalagi
melawan, “Jika ditotal, barang yang disikat jumlahnya mencapai Rp 25 juta,”
kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo, di hadapan para
wartawan, Rabu (16/12) siang.
Kemudian, berkat kesigapan para aparat kepolisian,
setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, langsung melakukan
penangkapan Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah Andre (27) Warga
Dusun Sumberwulu, Desa Ori-Oro Ombo, Pronojiwo, Buari (26), warga Taman Ayu,
Pronojiwo, Rusmadi (30), Dusun Sumberwulu, Desa Oro-Oro Ombo Pronojiwo.
Sedangkan MI, warga Sumberurip Pronojiwo, masih buron (DPO).
Kemudian curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi di Jl. Raya Taman Prayuana/ depan Kantor Pertanian Desa Klakah, pada 1 Desember 2015, sekitar pukul 13.30 WIB. Yang menjadi korban curas bernama Nurhalima (20), warga Desa Gedangmas, Randuagung.
Diceritakan, pada saat korban mengendarai sepeda motor
berwarna putih tahun 2015 Nopol N5746 UL, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya
Prayuana, tiba-tiba 2 pelaku dari arah belakang membuntuti dan menabrak korban
hingga jatuh, Setelah jatuh si pelaku langsung mengancam dengan celurit,
“Karena takut, korban menyerahkan sepeda motornya. Pelaku juga mengambil HP
Oppo dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dari korban,” tukasnya,
Kasat Reskrim Polres Lumajang. Setelah itu, sekitar
pukul 18.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klakah. Dari
berbagai informasi yang didapat, Resmob Polres Lumajang, berhasil menangkap
pelaku di rumahnya, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah dan menyita barang bukti
(bb) yang hilang, Pelaku perampasan ini bernama Agus Sulaiman, sementara RM
yang mengancam dengan celurit, belum berhasil ditangkap.
Kemudian peristiwa lain, pada tanggal 20 Nopember
2015, sekitar pukul 02.30 WIB, aksi brutal perampok terjadi di Desa Karanglo,
Kunir. Tidak tanggung-tanggung dan sangat sadis Ketiga perampok ini masuk ke
rumah korban Anang, S.Pd dan langsung melayangkan celuritnya ke kepala dan dan
tangannya hingga mengakibatkan korban terjatuh dan tak bisa melakukan
perlawanan, Khawatir akan melakukan perlawanan, para pelaku mengikat kedua
tangan korban,“ Dengan leluasa mereka menjarah barang-barang milik korban. Ada
perhiasan, uang, sepeda motor, HP dan barang-barang lainnya,” tukasnya.
Total kerugian korban akibat perampokan ini mencapai
sekitar Rp 41 juta, Tak lama kemudian setelah aksi itu, polisi berhasil
meringkus pelaku yang bernama Joni Andriani dan Tri Slamet,sementara pelaku
berinisial SK, SR, BR, NI, dan MO, kabur dan masih dalam pengejaran alias DPO.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka
Slamet adalah HP korban, sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
China dengan kondisi protolan, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan HP korban ada
di tersangka Joni, “ Tapi HP nya sudah dijual. Sementara untuk bb celurit
dan sepeda motor Vario ada di BR yang masih DPO. 2 tersangka yang
ditangkap sudah bagi-bagi hasil kejahatannya, Masing-masing mendapatkan Rp 900
ribu,”paparnya. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan
ancaman 15 tahun penjara.
AKP Tinton,panggilan akrabnya, juga merelease aksi
pencurian sepeda motor Beat warna putih tahun 2012, Nopol N 5882-U milik
Mohammad Suwarno (41), warga Dusun Dampar, Desa Bades Pasirian, 26 September
2015 (sekitar pukul 15.30 WIB).
Rupanya, para pelaku ini merupakan kelompok tua yang
lama tak beraksi. Setelah menerima laporan adanya perampokan, polisi pun
bergerak untuk mengungkap dan menangkap para pelaku, Data dan bukti permulaan
dikumpulkan, dan pada 2 Desember 2015-atas informasi warga- Sanam
Purwanto (35), warga Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian dan Mulyadi
(19), warga Dusun Rekasan, Desa Bago Pasirian (tertangkap dalam berkas lain)
ditangkap oleh Resmob Polres Lumajang dan Unit Reskrim Polsek Pasirian. (yond)