
Dalam aksinya, mereka mengajak pedagang dan pengunjung yang tengah
berbelanja di Pasar Tanjung, tak terpancing suasana politik di Jember. “Kami
ingin masyarakat tetap rukun paska pelaksanaan pilkada,” kata Koordinator
Japer, Kustiono Musri
Mereka membagikan sejumlah selebaran berisi ajakan untuk sportif
dalam berdemokrasi dan membentangkan poster himbauan agar warga menghindari
konfilk.“Pilkada usai, hentikan perbedaan, kerukunan warga jauh lebih penting
dari sekedar dukung mendukung”. Demikian salah satu tulisan yang tercetak dalam
poster tersebut.
Aksi kemudian bergerak ke pusat perbelanjaan modern, Johar Plaza,
yang berjarak sekitar 300 meter. “Kami sengaja memilih pusat perbelanjaan tradisional
dan modern, karena tempat ini merupakan simbol aktifitas publik, yang jauh dari
hiruk-pikuk politik. Targetnya, agar masyarakat tidak terpovrokasi,” ujar
Kustiono Musri.
Sportifitas berdemokrasi adalah cerminan masyarakat yang bermatabat.
Keihlasan dalam menerima hasil pesta demokrasi adalah wujud masyarakat yang
berjiwa besar. Jadikanlah kekalahan itu sebagai soko guru menuju kemenangan,
dan jadikanlah kemenangan itu sebagai jalan perbaikan untuk masa depan.
Menurut Kustiono, aksi ini dilakukan akibat kegelisahan, setelah
muculnya friksi yang dapat memicu konfilk. “Kami ingin suasana masyarakat
Jember tetap rukun dan kondusif. Jadi, (pendukung) yang menang jangan sombong,
(pendukung) yang kalah ora usah ngamuk (tidak usah marah),” katanya.
Kendati demikian, Kustiono tetap meminta masyarakat menghargai hak
konstitusional “Perkara gugatan ke MK, serahkan ke mekanisme hukum. Publik,
tidak perlu ikut-ikut melecehkan gugatan itu. Karena, siapapun nanti yang
disahkan menjadi bupati, adalah bupatinya rakyat Jember, bukan milik para
pendukungnya,” tegas Kustiono.
Sebagaimana diketahui, tim pasangan calon nomor urut 1,
Sugiarto-Dwi Koryanto, mengajukan gugatan hukum ke MK, menyusul tidak
diresponnya nota keberatan kepada KPU Jember atas keterlambatan penyerahan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Mereka beragumen, dalam peraturan KPU Nomor 8
tahun 2015 sanksi yang diberikan atas keterlambatan tersebut sudah jelas, yaitu
pendiskualifikasian paslon cabup.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara pemenang pemilihan Bupati
Jember, pasangan calon nomor urut 2, Faida-Muqit Arief mendapatkan 525.519
suara atau 53,76 persen, sedangkan pasangan nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto
mendapatkan sebanyak 452.085 suara atau sebesar 46,24 persen. (midd)