Translate

Iklan

Iklan

Meski Bupati Terpilih Anti Tambang, PT Antam Tetap Ajukan Eksplorasi Tambang Emas

12/28/15, 22:14 WIB Last Updated 2016-01-03T15:29:47Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Belum hilang ingatan kita bahwa Pasangan Cakon (Paslon) Bupati terpilih bertekat anti tambang. Namun investor tampaknya tak ingin niatnya mengelola Sumberdaya alam di Jember gagal.

Untuk memuluskannya, sebelum bupati terpilih dilantik, secara diam-diam PT Aneka Tambang (Antam) mengajukan izin eksplorasi tambang emas di Kecamatan Silo, hal ini terungkap ketika kegiatan Forum Silaturahmi Daerah yang digelar di Hotel Panorama Senin (28/12)

Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat Bupati Jember Supaad di sela-sela kegiatannya"Untuk kegiatan eksplorasi pertambangan emas di Kecamatan Silo saat ini sudah dalam proses perizinan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Supaad di Jember.

Padahal dalam penyampaian visi-misinya ketika debat kandidat pada acara debat Calon kepala daerah Sabtu malam (7/11/1015), yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember Bahwa Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor Urut. 2 berkomitmen anti tambang.

Hal ini ditegaskan ketika menjawab pertanyaan moderator dari Universitas Jember (Unej) Agung Purwanto tentang Potesi tambang dan Mineral yang berpotensi Merusak lingkunan. Menurut Pasangan Cabup dan Cawabup terpilih Dr Faida –Muqit bahwa membangun jangan sampai merusak, jika sudah rusak sulit memperbaikinya,

“Membangun jangan sampai merusak, jika sudah rusak sulit untuk memperbaikinya, masih banyak potensi di Jember diluar tambang yang belum digarap, seperti pertanian dan perkebunan. Demikian kata dr Faida pasangan Calon Nomor urut 2, (dr Faida – Muqit Arif).

Tambang tidak akan menambah kesejahteraan rakyat, yang ada ekosistem rusak, untuk itu harus dipertimbangkan. “Seperti Freepot, berapa besar pendapatan yang diperoleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat dibandingkan dengan kerusakan alam yang dirasakan”. tegasnya berapi-api

Hal senada juga dikuatkan wakil bupati Muqit Arif. Menurut KH Muqit biasa ia disapa baha keberadaan tambang lebih banyak mudharatnya dibandingkan maslahatnya.”keberadaan tambang lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan maslahatnya”. Katanya

Meski demikian Perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tetap memaksa mengajukan lamaran untuk melakukan eksplorasi penambangan emas di kecamatan yang berlokasi diwilayah kediaman Wakil Bupati terpilih KH Muqit Arif yang berada diwilayah di bagian paling timur Kabupaten Jember ini

Bahkan menurut Pj Bupati yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Jatim itu bahwa saat ini sedang proses studi kelayakan di Pemprov "kemudian baru dilakukan lelang untuk menentukan siapa yang menang dalam mengelola tambang emas itu," ucapnya.

Ia mengakui kabar tersebut akan membuat potensi konflik sosial di Kabupaten Jember akan menghangat, sehingga ia meminta semua pihak melakukan penanganan yang baik terhadap masalah pertambangan itu, agar tidak terjadi konflik seperti di daerah lain seperti Kabupaten Lumajang.

"Yang paling penting dalam kegiatan eksplorasi tersebut, masyarakat dan pemkab harus mengetahui akan mendapat apa. Jangan sampai, masyarakat hanya jadi penonton dan tidak mendapatkan manfaat dari kegiatan yang berada di wilayahnya," paparnya.

Supaad menyayangkan, apabila pertambangan emas di Silo itu menguntungkan banyak pihak di luar daerah dan pihak investor tidak memiliki kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. "Apalagi selama ini potensi konflik tambang selalu ada, bahkan sebagian besar warga Silo menolak adanya tambang liar di sana. Persoalan itu harus dipecahkan bersama," katanya.

Penjabat Bupati Jember itu tidak ingin, apabila izin sudah ditanda tangani malah terjadi kerusuhan yang berujung pada konflik yang menyebabkan tindakan anarkhis. "Harus ada konsep bahwa semua harus langsung dipegang oleh masyarakat Jember, sehingga saya meminta jangan sampai masyarakat Jember dibohongi dengan adanya eksplorasi tambang itu," ucapnya.

Ia menegaskan hal yang paling penting yakni sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 bahwa untuk tambang sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, sehingga ia berharap tambang emas itu benar-benar bermanfaat untuk rakyat Jember. (ruz/midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Meski Bupati Terpilih Anti Tambang, PT Antam Tetap Ajukan Eksplorasi Tambang Emas

Terkini

Close x