
Proses Pimilu Bupati dan
Wakil Bupati kabupaten Jember, sudah berjalan sesuai tahapan dan aturan yang di
jalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jadi persoalan tersebut sudah bukan ranah
paslon lagi, namun sudah menjadi ranahnya penyelenggara Pilkada (KPU dan
Panwaskab) Jember.
Demikian disampaikan Tabroni,
ketua Tim sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember Nomor
urut 2 dr Faida MMR - KH Muqit Arief, yang
juga ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan kabupaten Jember kepada sejumlah media, Senin (14/12)
Keterlambatan penyampaian
dana kempanya kedua Paslon yang hanya beberapa menit itu sebenarnya sudah selesai,
pasalnya kedua paslon sepakat untuk melanjutkan tahapan pilkada. “Sudah ada kesepakatan
melanjutkan tahapan Pemilu, ketika rapat di gedung DPRD Jember Rabu 9 Desember lalu”
katanya.
Masih Kata Tabroni ”Pasangan
Calon (Paslon) nomor urut satu dan nomor urut dua, bersepakat melaksanakan Pemilu
Damai, siapapun nantinya yang terpilih menjadi Bupati.Paslon siap menerima
Kalah atau Siap Tidak Terpilih, serta Siap menang atau terpilih”. Tambahnya
bahkan menurut Tabroni, penanda
tanganan Kesepakatan bersama dua paslon Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faida-Muqit yang
dilaksanakan terbuka di Alun-alun disaksikan oleh penyelenggara Pilkada dan Forum
Pimpinan Daerah (Forpimda” Jelasnya
“Kalau sekarang ada yang
mempersoalkan keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye, itu dinamika
politik, bahkan hal ini juga menjadi perdebatan di tingkat Nasional, pasalnya di
PKPU Nomor 8/Th 2015, maximal jam 18.00
Wib, namun dalam UU Pilkada disebutkan hanya hari saja, tidak menyebutkan Tanggal.”Jelasnya
“Jadi persoalan ini sudah
bukan ranah paslon lagi, namun sudah menjadi ranahnya penyelenggara Pilkada, yang
terpenting rakyat sudah memilih dan menentukan calon yang dipilihnya, saya kira
rakyat sudah mengerti apa yang mereka inginkan.“ PungkasTabroni
Diketahui sebelumnya, KPU Jember, melanjutkan tahapan Pilkada karena telah
melalui pertimbangan matang dan bisa dipertanggungjawabkan. Meminta pendapat Panwas.
“Dalam rapat pleno KPU, kita putuskan untuk tetap melanjutkan tahapan
Pilkada," kata Anis. Ahmad Anis
Namun warga yang mengatasnamakan
AMPK, mendesak Pansus Pilkada Jember agar pemilihan kepala daerah, dianulir
karena dinilai melanggar konstitusi. Pasalnya kedua Paslon Bupati Jember mengalami keterlambatan penyerahan laporan
penerimaan dan penggunaan dana kampanye. antara 5 menit dan 45 menit.
Pasalnya sesuai Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 menyebutkan calon kepala daerah harus menyerahkan
laporan dana kampanye itu selambat-lambatnya pada 6 Desember 2015 pukul 18.00
WIB, yakni sehari setelah masa kampanye berakhir.
Menurut Wakil Ketua Pansus
Ayub Junaidi seharusnya KPU Jember meminta fatwa dari KPU Pusat, bukan pendapat
dari Panwas."Yang membuat aturan itu kan KPU Pusat, seharusnya minta fatwa
KPU pusat. Garis komandonya kan memang seperti itu," tukas Ayub.
Hal senada disampaikan Ketua
DPRD Jember Thoif Zamroni, menurut, thoif ada tiga rekomendasi yang dihasilkan
Pansus tersebut di antaranya menghentikan seluruh tahapan pilkada karena alasan
KPU Jember yang melanjutkan pilkada berdasarkan saran dari Panwaslu dinilai
tidak ada landasan hukumnya. (Edw)