
Pemberhentian Widiani Warga
Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Karena yang bersangkutan tidak masuk selama
tujuh bulan berturut-turut, “Pemutusan kerja tersebut karena tidak masuk selama
7 bulan terahkir, tidak ada keaktifan secara berturut-turut ”Jelas Humas PDAM
Jember, Saptono Selasa (22/12)
Sehingga Bagian Umum, melakukan
kondisi standart Peratuaran Pekerja (PP). peraturan dan hal yang telah
dilanggar oleh Widiani, itulah sebagai dasar keputusan dari Pimpinan, jadi
keputusan yang diambil, sesuai dengan dasar nya.
“Sebelum dijatuhkanya pemberhentian,
telah diterbitkan Surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan
tidak memenuhi panggilan, hanya ada jawaban via surat tidak bisa menghadiri,
meski dijadwal lagi beberapa kali tidak pernah hadir.”Jelanya
Masih Kata Saptono, bahwa sikap tegas
perusahaan dilakukan agar dalam bekerja
para karyawan mengutamakan Kedisiplinan dimaksudkan untuk membuat sehat
perusahaan, hal ini diberlakukan sama, baik kepada karyawan maupun karyawati
sesuai jadwal masuk kerja.
Tasmbah Saptono, Setelah melakukan
koordinasi dan klarivikasi maupun Konsultasi di kantor Disnakertrans, masih
diperlukan pertemuan tertentu, untuk melakukan klarifikasi sebulum mencapai
kesepakatan, untuk menentukan besaran pensiun yang akan diterimakan.”Pungkasnya
Diberitakan sebelumnya bahwa tak
terima di PHK secara sepihak oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten
Jember, melalui kuasa hukumnya, Widiani seorang mantan Kabag Keuangan, Jumat
(18/12) mengadu ke Disnakertrans.
Bukan hanya mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak, korban juga juga tidak mendapatkan hak-hak
normatif, hal ini jelas bebertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk itu kliennya melayangkan laporan ke
Disnakertrans Pemkab Jember.
Pada mediasi pertama, dirinya
mempertanyakan keabsahan PHK kliennya. Pasalnya keputusan PHK didasarkan pada
peraturan perusahaan yang didalamnya banyak memuat peraturan yang melanggar
hak-hak normatif pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun
2013 tentang ketenagakerjaan. (Edw)