
Pasalnya saksi pasangan
calon (Paslon) Bupati Nomor Urut 1 Sugiarto, - Dwi Koryanto protes dan Walk
Out. Mereka menganggap Pilkada Jember cacat hukum, karena Paslon nomor unrut 2,
Faida – Muqit lambat 40 menit menyampaiankan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.
Sementara Paslon Nomor.1
Sugiarto-Dwi Koryanto dinyatakan terlambat 5 menit. Keterlambatan Paslon Nomor
1 inilah yang diprotes, mereka bersikukuh paslonnnya tidak lambat, namun protes
itu tidak digubris, ketua KPU Ahmat Anis tetap membuka dan akan melanjutkan
rekapitulasi, akibatnya saksi naik pintam, dan situasi memanas
Bahkan salah-satu saksi
ada yang dikeluarkan paksa oleh aparat keamanan, Situasi kembali normal ketika
saksi diberi waktu untuk menyampaikan protesnya oleh komisioner KPU lain, Habib
Rohan, usai menyampaikan surat protes, seluruh saksi Paslon nomor urut 1
meninggalkan ruangan dan rekapitulasi suara dilanjutkan.
“Sebenarnya, usai paslon kami
dikatakan terlambat 5 menit, kami sudah melakukan nota keberatan 7 Desember
lalu, bahkan kami tidak menandatangani berita acara keterlambatan LPPDK
tersebut, namun hingga kini nota keberatan kami belum ada jawaban dari KPU” Demikian
kata Koordinator saksi Rico Nurfiansyah. Kamis (17/12)
Padahal menurut Rico,
sesuai PKPU nomor 8 tahun 2015, paslon yang terlambat menyerahkan LPPDK harus didiskualifikasi yaitu jika melewati
pukul 18.00 WIB pada 6 Desember lalu, “namun KPU tetap melanjutkan tahapan
pilkada" kata Rico
Untuk itu pihaknya
menyampaikan surat prtes ini KPU RI dan Bawaslu RI “Surat protes ini akan Kami kirimkan
ke KPU RI, Bawaslu RI, KPU dan Bawaslu Jatim, Penyelenggara Pilkada dan Muspida
Jember sekaligus melaporkan ke Panwaslih Jember”. tegasnya.
Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Jember, Dima Akhyar, mengaku tak mengetahui jika
tim dari pasangan calon nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto, pernah melayangkan
nota keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Dima, Panwaslu
baru mengetahui nota keberatan itu hari ini, Kamis (17/12/2015), setelah
menerima tembusan yang dikirim oleh tim dari paslon nomor urut 1. “Kami masih
akan mengkaji dulu keberatan yang disampaikan oleh tim dari paslon nomor urut
1” ujar Dima
Sementara mengenai surat laporan
yang dilayangkan hari ini, Dimmah berjanji akan menindaklanjuti laoran
tersebut, tentunya jika sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang
berlaku. Sampai berita ini tulis rekapitulasi suara masih berlangsung. (eros)