Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan Nara Pidana (Napi) Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, Rabo (17/8) mendapat remisi Kemerdekaan RI yang ke 71, dua belas
diantaranya langsung bebas.
“Saya
sangat bangga hasil karya para Narapidana Klas II A Jember, bisa menghasilkan
karya yang tidak kalah dengan diluar justru lebih bagus, meski mengunakan
limbah sampah yang tidak berguna bisa dijadikan barang berharga dan unggul
dalam bersaing” Ujar Faida (edw)
Remisi
umum atau masa pengurangan tahanan warga
binaan secara simbolis
diberikan oleh Bupati,
dr Faida, disaksikan Wakil Bupati Mukiqit Arif, Kapolres AKBP Sabilul Alif
SH, SIK, dan Letkol Inf Muhammad Nas SIP Dandim 0824/ Jember, serta Ketua DPRD
Toip Zamroni, dan undangan yang lain.
Dalam
kesempatan itu para tamu dan undangan juga bisa melihat berbagai kerajian tangan hasil karya para napi , mulai Vas plus Bunga, Aneka macam Kapal
laut, Rumah khas Minang Kabau dan miniature Masjid Nabawi, dalam Kesempatan
tersebut Bupati, ingin dibuatkan miniatur kantor Pemkab dan Masjid Jamik.
Kalapas Klas II
A Jember Tejo Harwanto, menyampaikan apresiasinya atas Kedatangan Bupati
dan wakil bupati, beserta
Forpimda kabupaten Jember, sehingga bisa
secara bersama-sama menyaksikan secara langsung
pemberian remisi kepada
Narapidana di Lapas, dalam
kurun waktu 10 tahun ini.
"Total jumlah
narapidana yang mendapat remisi umum 1 dan 2 sebanyak 181 orang dengan rincian
sebanyak 169 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan 1-6 bulan dan 12
narapidana langsung bebas hari ini," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember,
Tejo Harwanto di Jember.
Duabelas narapidana yang dapat
remisi umum 2 atau langsung bebas pada 17 Agustus 2016, semuanya adalah narapidana laki-laki dengan berbagai kasus
tindak pidana umum. "Sebenarnya
kami mengusulkan 14, namun pihak
Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jatim hanya memberikan putusan sebanyak 12,"
tuturnya.
Sementara Kepala Seksi
Registrasi Lapas Jember Afifah mengatakan pihak Lapas mengajukan usulan remisi
atau masa pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik
Indonesia untuk 210 narapidana baik remisi umum 1 maupun 2.
"Sebanyak 210
narapidana yang diusulkan mendapat remisi Kemerdekaan dengan rincian sebanyak
206 narapidana mendapat masa pengurangan tahanan 1-5 bulan, sedangkan empat
narapidana mendapatkan remisi langsung bebas," katanya.
Beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi, berkelakuan
baik, tidak melanggar aturan dan mengikuti semua program bimbingan dengan
baik. "Kami juga
mempertimbangkan perilaku narapidana selama di Lapas dan mereka sudah menjalani
masa hukuman minimal lebih dari enam bulan," tuturnya.
Afifah menjelaskan
narapidana kasus terorisme, korupsi, dan narkoba tidak bisa mendapatkan remisi
kemerdekaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Semenatara menurut Bupati dr Faida, Bagi para Napi yang telah mendapatkan
remisi Umum pada kali ini, bisa mensyukuri nikmat alloh SWT, untuk menjadi insan yang lebih baik, bagi yang belum bebas apalagi yang
bebas langsung, bisa berguna dan dapat dibanggakan keluarga serta masyarakat
sekitar.