
Penebangan pohon kopi yang ditanam dan
dirawat puluhan tahun oleh Masyarakat Dekat Hutan (LMDH), yang tergabung di Lembaga
Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) Wana lestari Makmur, dinilai merugikan para pesanggem
(Penanam dan Perawat Tanaman Kopi; red) di 4 lokasi
Pasalnya penebangan tersebut tanpa adanya
koordinasi. "Awalnya saya tidak tahu, saya dikasih tahu warga, pembabatan tanaman
kopi. Yang saya sayangkan kenapa kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya." Kata
Mat Dullah, Pesanggem warga RW 28 RT 1 Sungai tengah Desa Manggisan Tanggul Senen
malam (13/3).
Sebenarnya para Pesanggem sebelumnya sudah
mencari keadilan kepada pihak terkait, seperti ke LMDH dan Perhutani sebagai
Badan Pengawas. Karena masih tak ada kejelasan, pihaknya melaporkan ke
pemerintahan Desa Manggisan yang juga termasuk Badan Pengawas dalam strukstur
LMDH.
"Sebenarnya kami sudah ber etiket
baik, sebelum melapor kepada Kepala Desa Manggisan, kami juga melaporkan
perihal ini ke LMDH maupun ke pihak Perhutani, namun jika masih belum tanggapan,
dan masih tetap tak ada jalan keluar, kami akan tempuh melalui jalur hukum."
Ancamnya.
Kepala desa Manggisan Moh Holili membenarkan
adanya pelaporan itu. Guna terciptanya bentuk pelayanan yang optimal, tak sampai
menunggu lama setelah mendapat pengaduan warganya, Senin (13/3) mengundang
semua pihak yang bersangkutan untuk melakukan Musyawarah dan mediasi di kantor
balai desa.
"Ini sudah menjadi kewajiban kami
memberikan pelayanan kepada warga, kalau bisa diselesaikan secara musyawarah
mengapa harus masih diperpanjang, itu tujuan kami sebagai Bapak angkat
masyarakat kemanggisan." ujarnya saat ditemui media ini Selasa (14/3)
Sementara itu terkait dengan adanya
permasalahan tersebut Putro, Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Tanggul ketika
hendak dikonfirmasi media ini dikantornya yang berlamatkan di dusun tekoan desa
Tanggul kulon selasa (14/3) sekira pukul 10.00 wib tidak ada ditempat, pintu
Kantor tertutup. (Yond)