Translate

Iklan

Iklan

Polres Situbondo Amankan 21 Botol Miras Warung Lesehan

3/31/17, 22:06 WIB Last Updated 2017-04-02T06:08:00Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satsabhara Polres Situbondo Kamis siang (30/03) amankan 21 botol miras jenis arak yang dikemas memakai sisa botol air mineral di 2 lokasi warung lesehan saat patroli.


Awalnya Satsabhara dapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung lesehan Jalan Ahmad Yani serta dikawasan dalam pasar Mimbaan baru, dicurigai sebagai tempat menjual miras, selanjutnya petugas patroli melakukan pemeriksaan di sejumlah warung dilokasi tersebut.

Tidak sia-sia, personil Patroli berhasil menemukan 11 botol minuman keras jenis arak diwarung lesehan milik Toreq (27 tahun), warga jalan Ahmad Yani kabupaten Situbondo diantaranya 6 botol miras ukuran 550 ml dan 5 botol miras ukuran 1500 ml.

Selain itu, dikawasan dalam pasar Mimbaan baru Polisi juga berhasil mengamankan 10 botol miras berjenis arak dari sebuah pemilik kios yang dikenal dengan panggilan Manyang (35 tahun), warga Panji, anehnya, oleh pemilik kios 10 botol miras ukuran 1500 ml tersebut disembunyikan di dalam Pos Kamling.

Kasat Sabhara  AKP Moh. Hasanudin, SH melalui Kasubbag Humas Iptu H Nanang Priyambodo,Jumat (31/3) membenarkan telah merazia penjual miras berjenis arak di seputaran dalam kota, Iptu Nanang mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman keras ini.

APK Nanag berharap bersam Polres Situbondo semua elemen masyarakat harus bersatu untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di kota santri ini, "Saat ini 2 penjual miras itu sudah membuat pernyataan untuk tidak menjual lagi miras”. Harapnya. (yan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Situbondo Amankan 21 Botol Miras Warung Lesehan

Terkini

Close x