
Keduanya ditangkap dirumah salah seorang tersangka di Desa Alas Malang,
Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur. Mereka masing-masing bernama Ansori
alias Aan (28), warga Talkandang dan Agus Prayitno alias AR (23), warga desa
Peleyan.
Demikian ungkap, Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo bersama
Kasat Lantas AKP Himmawan Setiawan, SIK dan KBO Reskrim Iptu Subandriyo kepada
sejumlah wartawan media cetak dan televisi dan Online dalam Press release pada Jumat
(3/3).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan di TKP Probolinggo Kota diantaranya 1 unit mobil Xenia warna putih silver no.pol : P-1019-EA (mobil rental), 4 buah gergaji besi, 1 unit timbangan, 2 buah stang, kawat tembaga, sisa pembakaran pembungkus kawat kabel telpon.
Bahkan dari hasil koordinasi dengan Telkom, barang bukti kawat telpon diperkirakan mencapai 100 meter atau 2 tiang, dengan kerugian hingga 25 juta rupiah. "Kasus ini akan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kota Probolinggo karena TKP nya disana. Hari ini juga tersangka berikut barang bukti kita serahkan" ucapnya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kademangan Iptu Jarwo bahwa
Satreskrim Polres Probolinggo Kota menerima penyerahan dua orang tersangka
curwatpon berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari Polres Situbondo.
Terungkapnya kasus ini ketika Sat Lantas,) membantu Satuki, polisi
(Banpol) Polsek Bungatan memergoki pelaku membakar dan mencuci kabel di pinggir
pantai Dusun Kembangsambi, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, sekitar pukul 06.00
WIB, setelah dapat informasi dari Whatsapp dan panggilan radio HT.,”