Situbondo. MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Besuki, amankan seorang pengedar puluhan ribu obat-obatan terlarang jenis Trex dan
Dextro berinisial DB, (27 tahun), Warga Kampung Krajan, Desa Pesisir.
Polisi mengendus peredaran obat daftar G itu, setelah sebelumnya menerima laporan warga. Tak mau kehilangan jejak polisi pun bergerak cepat menggerebek rumah tersangka. Tak tanggung-tanggung, dari rumah tersangka polisi menemukan 76 ribu obat terlarang siap edar,
Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, mengapresiasi kinerja anggota Polsek Besuki, peredaran miras dan obat-obatan terlarang, menjadi fokus target Polisi. Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, yang bekerjasama dengan polisi untuk mempersempit peredaran obat-obatan terlarang di Situbondo.(yan)
Polisi mengendus peredaran obat daftar G itu, setelah sebelumnya menerima laporan warga. Tak mau kehilangan jejak polisi pun bergerak cepat menggerebek rumah tersangka. Tak tanggung-tanggung, dari rumah tersangka polisi menemukan 76 ribu obat terlarang siap edar,
Terdiri dari 74
botol pil Trek, masing-masing berisi 1000 butir, serta 2000 Pil Dextro
siap edar yang sudah dibungkus dalam plastik. Selain itu, polisi juga
mengamankan uang sebesar 1. Juta 937 ribu rupiah, yang diduga hasil transaksi
jual beli obat terlarang.
Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, mengapresiasi kinerja anggota Polsek Besuki, peredaran miras dan obat-obatan terlarang, menjadi fokus target Polisi. Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, yang bekerjasama dengan polisi untuk mempersempit peredaran obat-obatan terlarang di Situbondo.(yan)