
Jika dalam jangka waktu satu tahun ternyata tidak bisa melaksanakan dan membuktikan tugasnya sesuai assessement, maka akan mencabut
amanhanya, "Dalam jangka waktu setahun tidak segan-segan Saya mencabut amanahnya”. Tegas Bupati Situbondo Dadang
Wigiarto.
Terpilihnya ketujuh pejabat tinggi pratama menurutnya telah sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN.
Mereka yang terpilih telah dinyatakan layak
menjabat sebagai Kepala Dinas pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh
tim Assesment dari Universitas Jember (Unej).
Oleh karena
itu, kata dadang . Expert memberikan
predikat Layak kepada ke-tujuh pejabat terpilih dengam nilai tertinggi.
Dengan
melalui aturan baru tentang rekrutment yang sudah dilakukan secara obyektif diharapkan bisa menciptakan tenaga yang profesional.
Sebelumnya
assesment yang di lakukan BKD sempat menimbulkan reaksi internal, tidak akan
berdampak pada peningkatan ASN, “Assesment
tidak bisa terpisah ASN, karena itu adalah
kewajiban pembina kepegawaian atau kepala daerah sebagai bahan untuk melakukan
pembinaan,” pungkasnya. (ef)