
Penemuan
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan
Polisi Pamong Praja, Polres, Dinas Kesehatan dan Yayasan Lembaga Konsumen Nusa
(YLKN) Situbondo saat
melakukan inspeksi mendadak
(sidak) ke sejumlah pertokoan makanan
dan minuman (mamin).
"Sidak ini
dilakukan untuk memonitoring makanan dan minuman yang dijual bebas di pertokoan
jelang bulan puasa. Kepada pemilik swalayan modern maupun non modern agar tak menjual makanan dan minuman kadaluarsa,"
jelas Kepala Bidang Metrologi Disperindag Situbondo, H. Suprihargito, SE.
Lebih lanjut, Suprihargito meminta
kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan toko yang menjual minuman dan
makanan kadaluarsa pada pihaknya. "Jika ada masyarakat atau konsumen
menemukan barang kemasan rusak dan mamin kadaluarsa, jangan segan untuk
melaporkan ke Disperindag," jelasnya.
Pihaknya meminta pelaku usaha agar menarik barang dagangannya yang expired "Jadi jika sebuah makanan telah kadaluarsa,
makanan tersebut secara teknis masih aman untuk dimakan. Tapi tentunya cara
terbaik adalah untuk tidak memakan suatu makanan apabila sudah melewati tanggal
kadaluarsa," ujarnya.