
Menjamurnya mini market berjaringan ini meresahkan, pasalnya tidak hanya di pusat kota, tetapi kini sudah menyusup hingga ke desa-desa. Hampir
di setiap kecamatan, sudah berdiri, bahkan Jaraknya
ada yang berdekatan
dengan toko
perkampungan dan pasar
tradisional.
Meski
demikian, anehnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo masih
mudah mengeluarkan izin itu. “Revitalisasi pasar tradisional, belum mampu bersaing dengan pasar modern, Untuk itu Pemkab harus segera membatasi
keberadaannya”, Kata pengamat Ekonomi Situbondo, Agus Irmawanto, Rabo (10/5).
Pemkab harus memperketat perizinan dan membatasi
jarak minimal dengan
pasa tradisional dan toko perkampungan. “Jika ini tidak segera dibatasi, kami
khawatir akan semakin tak terkendali, ujung-ujungnya toko rakyat (Kelontong;
red) atau pasar tradisional yang akan jadi korbannya,” Harapnya.
Badan Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) membatasi jumlah perizinan minimarket, di suatu wilayah yang
merujuk pada regulasi
yang ada. “Moratorium minimarket tidak ada kata terlambat, jika masalahnya regulasi, maka Peraturan Daerah (Perda) harus segera dimaksimalkan”, pungkasnya. (ef)