
Padahal sejak Pemerintahan
Kabupaten (Pemkab) di pinpin MZA Djalal, Pengadilan Negeri (PN) Jember telah menghukum
Bupati agar memenuhi sebagian gugatan para pedagang dalam gugatan Class Action
yang diwakili Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K).
Namun hingga Pemkab di
pimpin dr Faida, sebagian tuntutan tersebut masih belum ada kejelasan. Demikian
Dikeluhkan salah-satu pedagang korban kebakaran pasar kencong yang juga
salah-satu penggugat class action Bupati Jember di PN Jember, Moh Sholeh, Jumat
(5/5)
Menurutnya, putusan No:
104/Pdt.G/2012/PN.Jr, 30 Juli 2013, PN Jember 'menangkan' pedagang. Meski tidak
keseluruhan, Majelis hakim memutuskan bahwa tergugat (Bupati) Jember telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerjasama dengan
PTPN XI dan CV BINTANG SUROYYA.
Menyatakan turut tergugat (DPRD
Jember) telah melanggar pasal 42 huruf C dan pasal 43 ayat 1 UU no 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Menghukum tergugat untuk meminta
persetujuan turut tergugat, segera menyelesaikan proses tukar guling sampai
akhir tahun anggaran 2013.
Majelis hakim juga menghukum
Bupati agar menyelesaikan proses kepemilikan, menyelesaikan proses tukar guling
tanah yang di atasnya dibangun Pasar Kencong baru senilai Rp 35 miliar. Pasalnya
tanah yang dipakai merupakan lahan milik PTPN XI, yang saat itu belum selesai.
Disamping itu Majelis
hakim juga menghukum bupati agar menggratiskan biaya pembelian kios berukuran
2x2 meter bagi pedagang yang menggugat. Sementara untuk pembelian kios
berukuran di atas itu, bupati harus memberikan subsidi sebesar 25 persen, disamping
potongan 15 % yang telah diberikan oleh investor.
“Untuk tukar guling, kabarnya sudah, tapi persisnya saya tidak tau, untuk penyaluran Dana Hibah 10 milyar yang kabarnya untuk subsidi lapak pedagang, kalau itu benar saya menduga tidak beres, karena kita dari perwakilan pengurus pedagang korban kebakaran tidak pernah tahu dan dilibatkan”. Katanya geram.
Untuk itu dirinya akan akan
meminta DPRD memanggil yang meneruskan CV Bintang Soraya yaitu PT Artha Wahana
Persada dan Disperindag, dan sejumlah pedagang guna mengusut kebenaran kabar
itu.”Pasca turunnya putusan class action, banyak hak pedagang belum diberikan,
di antaranya DP itu ," ujarnya.
Bahkan menurutnya hingga 12
tahun sejak terbakar dan 4 tahun usai putusan PN Jember, sampai hari ini
belum pernah dilakukan penafsiran harga dari berbagi tipe kios yang ada,
Sehingga, dirinya patut menduga ada rekayasa dalam pendistribusian anggaran
yang bersumber dari Pemkab Jember tersebut.
Ia meminta semua pihak melihat
secara utuh, bukan hanya pengalihan dan pengelolaan aset. "Persoalan Pasar
Kencong ini kompleks, coba buka persoalan ini secara transparan, tetapi kalau
persoalan ini tetap dibiarkan dan hanya setengah-setengah penanganannya akan
muncul persoalan baru," Pungkasnya. (eros/yond)