Jember, MAJALAH-GEMPUR.com. Lantaran diduga pakai bahan kimia
terlarang, sebuah pabrik mi bihun di Dusun Rowo Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung
Senin siang (5/6) digeledah jajaran Polres Jember.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa perusahaan
yang sudah berdiri puluhan tahun ini mempekerjakan 60 karyawan, mereka yang
mayoritas perempuan ini bekerja mulai pukul tujuh pagi hingga pukul dua siang
hari. Penggunaan kaporit agar mie, terlihat bagus dan bersih. (midd/edw)
Pengamankan pabrik mi milik
Ef warga Kecamatan Kaliwates tersebut karena dalam proses pembuatannya menggunakan
bahan kaporit. Demikian diuangkapkan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH,
SIK, MH saat melakukan rilis di halaman pabrik mie.
Masih kata Kusworo,
pihaknya juga mengamankan sejumlah ember kaporit yang belum terpakai. Sedangkan
bahan mie yang sudah jadi dan siap distribusi. “Bihun yang sudah jadi akan kami
periksa lebih lanjut di laboratorium untuk mengtahui kadar kandungan kimianya,”
ujarnya.
Menurut Kepala Puskesmas
Ajung dr Titis Susilowati menyampaikan bahwa jika kaporit digunakan terus
menerus akan menimbulkan penyakit yang merugikan manusia. “Jika dikonsumsi
secara terus menerus akan menimbulkan gangguan pencernaan hingga kanker,” tuturnya.
Pihaknya bekerjasama
dengan Polres Jember akan memeriksa kandungan bihun tersebut di uji
laboratorium terkait kandungan kimianya. Titis juga meminta masyarakat agar
lebih waspada jika mengkonsumsi bahan makanan yang menggunakan bahan kimia, karena
kasat mata sulit membedakan.