Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dianggap biang kemacetan, Satlantas Polres
Situbondo, Kamis pagi (27/7) tertibkan dua mobil yang parkir lebih satu
bulan di kawasan tertib lalulintas (KTL)
Menurutnya, KTL dan sekitarnya harus aman dan nyaman, para pengendara yang parkir di bahu jalan tersebut melanggar peraturan dan menyebabkan macet sehingga mengganggu kepentingan umum. "Jadi perlu kesadaran masyarakat," tandasnya. (RT)
Penertiban di kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jl PB Sudirman itu dipimpin Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) didampingi Kanit Turjawali, sebelumnya memberi
himbauan para pengendara sepeda motor yang melebihi batas garis jalur roda dua
dan mobil maupun becak yang parkir sembarang tempat.
Bukan hanya sampai disitu,
para pengendara yang berdagang di sekitar trotoar jalan setempat juga
ditertibkan. Namun, penertiban tersebut masih bersifat peringatan, meski
demikian para pedagang tetap membandel berjualan di area itu.
Menurut Kanit Turjawali, Iptu Suhadak, penertiban ini masih merupakan peringatan bagi para pengendara dan pemilik mobil agar tidak memarkir sembarangan diatas trotoar di KTL, utamanya di seputaran jalan PB Sudirman depan Kantor Pemkab Situbondo.
"Keberadaan dua mobil yang sudah lebih satu bulan diparkir di area jalur roda dua dikeluhkan masyarakat, karena memicu terjadinya kemacetan kendaraan bermotor. Selain itu, keberadaan mereka juga dilarang," ujar Iptu Suhadak di lokasi penertiban.
Penertiban yang memindahkan dua unit mobil yang terparkir di jalur KTL karena sudah sangat lama berada ditempat itu, akhirnya kami derek ke Mapolres Situbondo. Selain mobil, sasaran penertiban juga terhadap parkir liar motor dan mobil di tepi jalan raya.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Himmawan Setiawan,SIK. mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengendara yang melanggar dengan menggunakan fasilitas umum, yang memarkir sepeda motor maupun mobil sembarangan terutama depan Kantor Pemkab dan Mako Kodim Serta Mako Polres Situbondo.
"Dalam penertiban kali ini, kami memberikan himbauan saja agar pengendara lewat pada jalurnya masing-masing, Namun apabila ada yang melanggar dan tidak melengkapi surat-suratnya serta protolan Kami langsung tindak dengan tilang”, tegasnya.
Menurut Kanit Turjawali, Iptu Suhadak, penertiban ini masih merupakan peringatan bagi para pengendara dan pemilik mobil agar tidak memarkir sembarangan diatas trotoar di KTL, utamanya di seputaran jalan PB Sudirman depan Kantor Pemkab Situbondo.
"Keberadaan dua mobil yang sudah lebih satu bulan diparkir di area jalur roda dua dikeluhkan masyarakat, karena memicu terjadinya kemacetan kendaraan bermotor. Selain itu, keberadaan mereka juga dilarang," ujar Iptu Suhadak di lokasi penertiban.
Penertiban yang memindahkan dua unit mobil yang terparkir di jalur KTL karena sudah sangat lama berada ditempat itu, akhirnya kami derek ke Mapolres Situbondo. Selain mobil, sasaran penertiban juga terhadap parkir liar motor dan mobil di tepi jalan raya.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Himmawan Setiawan,SIK. mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengendara yang melanggar dengan menggunakan fasilitas umum, yang memarkir sepeda motor maupun mobil sembarangan terutama depan Kantor Pemkab dan Mako Kodim Serta Mako Polres Situbondo.
"Dalam penertiban kali ini, kami memberikan himbauan saja agar pengendara lewat pada jalurnya masing-masing, Namun apabila ada yang melanggar dan tidak melengkapi surat-suratnya serta protolan Kami langsung tindak dengan tilang”, tegasnya.
Menurutnya, KTL dan sekitarnya harus aman dan nyaman, para pengendara yang parkir di bahu jalan tersebut melanggar peraturan dan menyebabkan macet sehingga mengganggu kepentingan umum. "Jadi perlu kesadaran masyarakat," tandasnya. (RT)