
Kegiatan
IST di Aula auditorium Kantor kecamatan Ambulu ini juga dalam rangka untuk melakukan
fasilitasi di Desa agar para pendamping Desa dalam melaksanakan tugas
Negara yang tertuang di UU Desa No 6 tahun 2014, bisa berjalan dengan baik.
“IST
ini, bertujuan agar tugas Pendamping Desa dapat mengimplementasikan UU Desa ke
desa lebih optimal, sehingga desa dapat melakukan pekerjaan dengan sebuah
aturan yang ada," Ungkap pendamping kabupaten bidang pembangunan
partisipatip, Dodik Merdiawan
Menurut
Dodik, nantinya seorang pendamping desa diharapkan mempunyai peran yang sangat
penting untuk memfasilitasi desa dalam menjalankan amanah yang tertuang dalam
UU Desa. "Dengan begitu dapat terwujud satu persepsi yang bertujuan
untuk menjadikan desa Mandiri dan maju." Katanya.