Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah
menjalani proses pemeriksaan kasus pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) akhirnya Kejaksaan
Negeri Situbondo, Rabu (19/07) menahan Kades
Kedungloh.
Sementara
itu, Reno Widigyo SH, Kuasa Hukum Kades mengatakan, pihaknya
akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Kita
akan berupaya keras membela tersangka, salah satunya akan mengajukan
penangguhan penahanan," ujar Reno. (Edo)
Keterangan yang disampaikan
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Stirman Eka, SH, MH, menurutnya, Kades Kedungloh Asri Hadiyanto ditahan
oleh pihak kejari, karena saat menjalani proses penyidikan di Polres Situbondo
tidak dilakukan penahanan.
"Hari ini pihak jaksa
penuntut umum telah menerima pelimpahan perkara kasus OTT Saber Pungli dari
penyidik Polres Situbondo. Selama proses penyidikan tersangka kasus PTSL Badan
Pertanahan tak ditahan. Oleh karena itu, pihak kejaksaan langsung melakukan
penahanan," jelas Kasi Pidsus.
Berdasarkan ketentuan pasal
21 ayat 1 dan 4 KUHAP, sambung Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum berhak melakukan
penahanan terhadap tersangka. "Dalam kasus ini tak ada kerugian negara
yang ada barang bukti berupa uang atas kasus suap atau pungli tersebut,"
ujarnya.