Translate

Iklan

Iklan

Kejari Situbondo Tahan Kades Tersangka Pungli Akta Tanah

7/19/17, 16:42 WIB Last Updated 2017-07-19T12:27:59Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah menjalani proses pemeriksaan kasus pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) akhirnya Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (19/07) menahan Kades Kedungloh.

Keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Stirman Eka, SH, MH, menurutnya, Kades Kedungloh Asri Hadiyanto ditahan oleh pihak kejari, karena saat menjalani proses penyidikan di Polres Situbondo tidak dilakukan penahanan.

"Hari ini pihak jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan perkara kasus OTT Saber Pungli dari penyidik Polres Situbondo. Selama proses penyidikan tersangka kasus PTSL Badan Pertanahan tak ditahan. Oleh karena itu, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan," jelas Kasi Pidsus.

Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP, sambung Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum berhak melakukan penahanan terhadap tersangka. "Dalam kasus ini tak ada kerugian negara yang ada barang bukti berupa uang atas kasus suap atau pungli tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Reno Widigyo SH, Kuasa Hukum Kades mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Kita akan berupaya keras membela tersangka, salah satunya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Reno. (Edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Situbondo Tahan Kades Tersangka Pungli Akta Tanah

Terkini

Close x