Jember, MAJLAH-GEMPUR.Com. Kepala
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II A Kabupaten Jember Jawa Timur menegaskan bahwa hanya yang sudah sesuai prosedurlah, permohonan paspor yang akan dilayani.
Dalam kesempatan itu Kanim juga berharap para pemohon
harus bisa menunjukkan bukti diri, seperti identitas yang jelas, “kebanyakan
ada juga identitas tidak sama. Untuk pengurusan ketenagakerjaan, ke depan
petugas kantor imigrasi akan melakukan pelayanan di kantor disnaker. (eros)
Jika
persyaratannya permohonan paspor lengkap, pasti akan dilayani. “Namun jika
masih ada kekurangan, apalagi ada persoalan hukum, terpaksa kami tolak” Demikian
diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Jember, Rudiara rahmad
kosasi saat rilis di kantornya, Rabo (19/7)
Rudiara mencontohkan bahwa semua permohonan Paspor calon jamaah haji (CJH), terbesar
ke 2 se Jawa Timur semua bisa diselesaikan. “Mayoritas permintaan paspor Calon
Jamaah haji sebanyak 519, telah kami disetujui, hanya 4 paspor
CJH yang dibatalkan, lantaran meninggal dunia” Katanya.
Sementara
pemohon paspor TKI non prosedural, yang ditolak karena persyaratan belum
terpenuhi, sekitar 334 orang. “Pemohon yang paling banyak di 4 kabupaten, yaitu
Banyuwangi, Jember dan lumajang, “Jember
malang mungkin diangap lebih jauh sehingga pemohon lebih banyak ke Jember”
Katanya.
Untuk
itu Kamin membantah adanya pemberitaan, terkait adanya isu pungutan liar
(Pungli) di lembaganya. “Berita Itu tidak
benar dan menyudutkan, kami menegaskan bahwa bagi pemohon paspor itu sudah sesuai
prosedur dan melibatkan instansi terkait”. Tegasnya.
Bantahan
juga disampaikan terkait adanya pemanggilan Dirjen Imigrasian atas persoalan
tersebut. “Jika ada temuan, mestinya dikonfirmasi
hulu, sehingga tidak muncul berita negatif, dan tidak menimbulkan sebuah fitnah,
kami selaku kanin Jember juga tidak
pernah dipanggil oleh dirjen ke imigrasian” Lanjutnya.