Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Juru Bicara Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Febri Diansyah Selasa (26/7) tegaskan
KPK tidak pernah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada siapapun.
Isu kebocoran BAP kepada
Nazaruddin itu diungkapkan mantan pegawai perusahaan Nazaruddin, Yulianis saat
rapat dengar pendapat dengan Pansus angket KPK, Senin (24/7) lusa. Yulianis
juga membeberkan bahwa KPK juga kerap memerlakukan Nazaruddin secara istimewa.
Pernyataan itu dibantah Febri
usai jadi pemateri dalam diskusi Konstitusi Anti Korupsi yang diikuti
perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum dari 24 kampus regional timur, Forkopimda,
OPD, Camat, Ormas, LSM dan serta media massa di Pendapa Bupati Jember Wahyawibawagraha
Selasa (25/7).
Penanganan korupsi menurut
mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) juga bisa dilakukan oleh pihak
penegak hukum lainnya tidak hanya KPK seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun
bukan berarti penegak hukum lainnya juga bisa dengan mudah memberikan BAP yang
dimaksud.
Lebih lanjut Febri menyampaikan
bahwa bahwa KPK pernah melimpahkan perkara ke pihak penegak hukum lainnya termasuk
BAP, jadi kontrol tidak ada di KPK. Termasuk juga kuasa hukum dan pengadilan
diberikan salinan berkas tersebut.
“Kami pastikan KPK tidak
bisa memberikan BAP kepada siapapun terkait perkara korupsi, bukan berarti diluar KPK, para penegak hukum
yang memeriksa kasus korupsi juga mudah memberikan BAP, jika kita sebut itu
tuduhan berlebihan, namun jika ada bukti silahkan saja,” Pungkasnya. (midd)