
“Penangkapan
warga sekitar pukul 19.00 wib, tersebut didasarkan informasi masyarakat
yang ditindaklanjuti aparat Polsek Asembagus dengan melakukan penyelidikan
terhadap laporan / keluhan masyarakat yang resah dikarenakan adanya aktifitas
tersangka yang mencurigakan” Ujar Aiptu Harnowo.
Polsek
Asembagus mengamankan seorang warga desa Trigonco yang mengedarkan obat daftar
G jenis Pil Trex, Rabu
(12/7), Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik
berisikan 450 butir pil trex, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan 1 buah dos HP.