
Pasalnya
ketika meminta salinan buku kerawangan
tanah seluas sekitar 2 hektar tidak diperbolehkan oleh kepala
desa dengan alasan rahasia. Akibatnya, lahan berupa tanah Tegal tersebut hingga sekarang terkatung
katung. Demikian
disampaikan oleh kuasa pemilik tanah, Lukman Hakim, Rabu ( 30/08).
Lukman membeberkan, bahwa Tanah kliennya, diklaim Ucik alias
Rawi salah-satu warga (bukan keluarganya) yang awalnya hanya menumpang bercocok
tanam di tanah tegal seluas
400 M2 selama puluhan tahun, mendatangi Bunarsa meminta
tanda tangan kepemilikan tanah, dengan menyuguhkan uang Rp 5 Juta rupiah.
“Pemberian
itu ditolak,
karena Bunarsa curiga kalau Ucik berniat akan menjual tanah tersebut. untuk menyelamatkan, Bunarsa berniat akan
mensertifikat tanahnya melalui kepala desa, dengan menguasakan
proses kepengurusan tanahnya kepada saya” Kata Lukman Hakim.