Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat melalui Dishub (Dinas Perhubungan) Jatim mengeluarkan
peraturan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor (Uji Kir) wajib mempunyai
akreditasi.
Ditegaskannya,
bahwa Uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub), sudah
siap dilakukan penilaian pra akreditasi dan semua alat dengan kondisi baik dilakukan
kalibrasi atau pengecekan kelayakan
akurasi pada sebuah alat serta menghimbau kepada masyarakat. (edo).
Mengingat masih tingginya angka kecelakaan kendaraan angkutan. Kebijakan ini menindak lanjuti Permenhub No 33 tahun 2015, tentang uji kendaraan
bermotor serta Dirjen darat No 1471, tentang akreditasi, Tim penguji kendaraan bermotor Selasa,
(1/7) berkunjung ke Dishub Pemkab Situbondo.
Untuk
itu dalam
waktu dekat kementrian perhubungan akan melakukan akreditasi secara nasional
khususnya di Jawa Timur. “Akreditasi
ini tujuannya untuk memberikan kepastian dan mengetahui
kelayakan kendaraan”
Ungkap Tim yang juga Kepala
UPT Uji Kir LLAJ Banyuwangi, Bambang Sukarno.
Bambang menyampaikan
bahwa untuk menekan angka kecelakaan memang dibutuhkan kwalitas pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang sesuai Standart Operasianal Pelayanan
(SOP). “Standart pelayanan tidak serta merta hanya
alat, namun juga pengujinya ,” imbuhnya.
Akreditasi menurutnya bersifat wajib. Jika UPT Uji Kir tidak lolos dalam
penilaian pra akreditas dan akreditasi, maka tidak di bolehkan melakukan
pelayanan, UPT harus tutup. Pasalnya ada banyak penilaian yang harus dipenuhi, salah satunya penilaian
terhadap Lokasi, kompetensi penguji, standart pelayanan dan kesiapan alat.