Translate

Iklan

Iklan

Dishub Situbondo Siap Akreditasi Uji Kir Kendaraan

8/01/17, 17:36 WIB Last Updated 2017-08-01T14:21:51Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Dishub (Dinas Perhubungan) Jatim mengeluarkan peraturan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor (Uji Kir) wajib mempunyai akreditasi.


Mengingat masih tingginya angka kecelakaan kendaraan angkutan. Kebijakan ini menindak lanjuti Permenhub No 33 tahun 2015, tentang uji kendaraan bermotor serta Dirjen darat No 1471, tentang akreditasi, Tim penguji kendaraan bermotor Selasa, (1/7) berkunjung ke Dishub Pemkab Situbondo.

Untuk itu dalam waktu dekat kementrian perhubungan akan melakukan akreditasi secara nasional khususnya di Jawa Timur. Akreditasi ini tujuannya untuk memberikan kepastian dan mengetahui kelayakan kendaraan” Ungkap Tim yang juga Kepala UPT Uji Kir LLAJ Banyuwangi, Bambang Sukarno.

Bambang menyampaikan bahwa untuk menekan angka kecelakaan memang dibutuhkan kwalitas pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang sesuai Standart Operasianal Pelayanan (SOP). “Standart pelayanan tidak serta merta hanya alat, namun juga pengujinya ,” imbuhnya.

Akreditasi menurutnya bersifat wajib. Jika UPT Uji Kir tidak lolos dalam penilaian pra akreditas dan akreditasi, maka tidak di bolehkan melakukan pelayanan, UPT harus tutup. Pasalnya ada banyak penilaian yang harus dipenuhi, salah satunya penilaian terhadap Lokasi, kompetensi penguji, standart pelayanan dan kesiapan alat.

Ditegaskannya, bahwa Uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub), sudah siap dilakukan penilaian pra akreditasi dan semua alat dengan kondisi baik dilakukan kalibrasi atau  pengecekan kelayakan akurasi pada sebuah alat serta menghimbau kepada masyarakat. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishub Situbondo Siap Akreditasi Uji Kir Kendaraan

Terkini

Close x