
Bahkan
dalam menjalankan pekerjaannya, tidak sedikit yang menabrak Aturan Hukum. Inisiatif Kapolres tersebut bertajuk
Sosialisasi sinergitas Polri dan OJK dalam upaya menciptakan Kamtibmas Kondusif
pada pelaksanaan pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Sebagai
pembicara dari OJK, Budiono selaku Kabag Pengawasan Industri Non Bank dari
Kantor Regional 4 OJK Jatim Tentang persyaratan Kualifikasi Debt Colector,
Sedang dari Polres Jember Iptu. Ainur Rofiq, SH selaku Kanit Pidum Berbicara
tentang Pelanggaran Hukum Pidananya.
Acara
ini gelar setelah mencermati laporan pengaduan masyarakat. “Inisiator dari
bapak Kapolres setelah mencermati laporan pengaduan dari masyarakat tentang
kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat” Kata Iptu. Ainur Rofiq, SH saat
memberi materi di Aula Hotel Green Hill.
"Perintah
beliau agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif, baik itu pemberi jaminan
fidusia maupun penerima jaminan fidusia, karena kiss terakhir adanya keluhan
masyarakat yang merasa keberatan atas tindakan para Dept Colektor di
lapangan"tegasnya.
Agar
tidak melakukan atau agar tidak menabrak Rambu-rambu hukum, diharapkan OJK melakukan
pendidikan agar para debt colektor memiliki Sertifikat, sehingga legal, agar tidak
ada lagi pengambilan paksa. "Tentunya disana melanggar Norma Sosial,
yang jelas Norma Hukum itu Di abaikan oleh mereka" kata Rofiq.