Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lagi-lagi Debt Collector berulah, kali ini menimpa, pemilik mobil Grand Livina,
2014, Tanjung Suharto (45) yang dihadang 5 orang yang tidak dikenal, di depan
Roxy Mall Jember.
Penghadangan mobil warna
Abu-abu metalik, No. Pol. P 377 DH, menurut warga Cerme, Bondowoso, terjadi pada
17 Juni 2017 lalu, usai nyervis di dealer Nissan Jember, Iacuriga pihak Nissan
menginformasikan kepada PT Indomobil Finance bahwa mobil yang dicari sedang
service.
"Usai nyervis saya menuju
ke mall roxi Jember, namun secara tiba-tiba di depan mall roxi, dihadang 5
orang yang tidak saya kenal, dan ingin menyita mobil saya, mereka mengaku
petugas dari Indomobil Finance, mereka mengatakan bahwa mobilnya telah
menunggak 8 bulan." Keluh Tanjung Minggu, (6/8)
Padahal menurutnya,
sebenarnya bukan 8 bulan tapi hanya 4 bulan, kemudian saya dipaksa ajak ke
Kantor Indomobil Finance, sempainya saya diminta melunasi tunggakan, karena
tidak bisa melunasi mobil disita dan pulang dinaikkan taxi ke Bondowoso.
"Mobil dengan uang
muka 80 Juta angsuran selama 60 bulan per bulan Rp 3.730.000 dan sudah 34
angsuran tinggal 26 Cicilan ini, dari pihak Indomobil Finance meminta untuk
dilunasi dengan perhitungan bunga/denda 36 juta bahkan biaya penarikan 15 juta
juga dibebankan." jelasnya
Presiden Direktur Lembaga
Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Zainur Rofiq mengatakan bahwa hal
tersebut sudah menyimpang dari undang-undang perlindungan konsumen, sebab yang
berhak menarik kendaraan tersebut adalah Pengadilan.
“Seharusnya eksekutor Pengadilan,
berdasarkan penetapan, kemudian memerintahkan panitra sekaligus eksekutor, bila
musyawarah tidak bisa tidak ada sepakat, pihaknya akan menempuh jalur hukum,
jika PT. Indomobil Finance Jember.
Sementara saat sejumlah wartawan
menunggu sekitar 30 menit ingin mengklarifikasi persosalan tersebut ke pihak
Indomobil Finance, ndah sebagai kasir menerangkan bahwa Pimpinannya Anang
enggan memberikan komentar dengan alasan ada kesibukan. (edw).