
Meski beberapa waktu
lalu mengamankan 7 orang pengedar narkoba, seminggu terakhir Sat Reskoba Polres
kembali mengamankan 14 orang tersangka”, Demikian diungkapkan Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo, kepada
sejumlah media Kamis, (31/8)
Bahkan menurut
Kusworo, seorang tersangka berinisial RD asal Bondowoso, masih tercatat sebagai
mahasiswa aktif. “Empat belas tersangka,
masing-masing berinisial Lis, Bur, Man, Bal, Las, Tok, Sis, Ded, Dar, Sof dan
Ron. Mereka tersangkut kasus mengedarkan okerbaya tanpa izin yang sah”. Jelasnya.
Dari tangan para
tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0.51 gram shabu, 7.15
ganja, 3200 butir obat trex, dan 1551 butir Destroy, dengan banyaknya tersangka
dan barang bukti yang diamankan dalam seminggu ini, menunjukkan bahwa peredaran
narkoba di Kabupaten Jember masih cukup marak.
Untuk itu peredaran
narkona sebagai atensi, Sebab mayoritas yang menjadi korban adalah pelajar,
yang merupakan aset untuk masa depan bangsa.
“Karena semakin
aktif anggota melakukan kegiatan [operasi] maka semakin banyak pelaku dan
pengedar yang tertangkap,” jelasnya.
Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU 36 / 2009 tentang Kesehatan, ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Dua kasus sabu dan ganja, Moh dan Rid, diancam pasal 114 subsider Pasal 112, serta Pasal 114 subsider Pasal 111 UU No. 35 / 2009 , ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar. (edw)