
Kegiatan tersebut untuk
menyadarkan masyarakat taat membayar pajak kendaraan. "Demikian
diungkapkan Petugas UPT Dispenda Jatim Brigadir Muh Raya Angga Putra A saat dikonfirmasi oleh seujumlah
awak media disela-selah melakukan razia Jumat siang di jalan raya Pos 09
Jember, (25/8)
“Kegiatan ini guna menyadarkan
para pengendara motor membayar pajak, kita juga memberikan kemudahan kepada
para pengendara kendaraan itu sebelum melakukan tilang, seperti memberikan
pelayanan pembayaran pajak bagi yang kendaraan sudah mati," Jelasnya.
Ada denda bagi yang telat
membayar pajak kendaraan yaitu dari Jasa Raharja terlambat 1 hari samapai 3
bulan dikenakan 8 ribu, dan denda pajak berlaku setelah bulan pertama yaitu 2
persen dari pajak pokok. "Paling mendominasi adalah kendaraan roda dua,"
Lanjutnya.
Dengan pelayanan ini, membuat masyarakat tau kalau pajak
kendaraannya sudah mati, dan masyarakat memilih membayar pajak kendaraan pada
saat razia. "Masyarakat lebih banyak membayar ditempat tilang dari pada membayar
pajak kendaraannya ditempat pembayaran ," tuturnya.